JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN), Andre Rosiade, meminta elite Partai Demokrat tidak membuat gaduh dengan melontarkan pernyataan terkait koalisi parpol pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 secara terbuka ke publik.
Hal itu ia katakan menanggapi usul Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik agar Prabowo segera membubarkan koalisi parpol pendukung.
"Berkoalisi itu kalau punya masukan silakan disampaikan di dalam (secara internal), bukan bikin gaduh. Di situ saling memberikan masukan, tapi di internal bukan merongrong atau bikin gaduh terus," ujar Andre saat dihubungi, Minggu (9/6/2019).
Baca juga: Wasekjen Gerindra: Kalau Demokrat Enggak Sabar Keluar Koalisi, Silakan Tentukan Sikap
Andre mempersilakan Partai Demokrat menentukan sikap jika ingin keluar dari koalisi parpol pengusung pasangan Prabowo-Sandiaga.
Namun, apabila ingin bertahan di dalam koalisi, maka ia meminta Partai Demokrat tidak melontarkan pernyataan yang membuat gaduh dan menjaga etika berkoalisi.
"Kalau ingin bertahan, ya tolong etika koalisi itu dijaga, jangan bikin gaduh terus," kata Andre.
Andre menegaskan bahwa koalisi pendukung pasangan Prabowo-Sandiaga akan masih terus berjalan, sebab proses Pilpres 2019 belum selesai.
Baca juga: Wasekjen Demokrat Usul Prabowo Segera Bubarkan Koalisi Pendukungnya
Ia mengatakan, Koalisi Indonesia Adil dan Makmur tengah fokus terhadap permohonan sengketa hasil pilpres yang diajukan BPN ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kita fokus gugat di MK jangan bikin gaduh. kalau mau keluar silakan, kalau memang kebelet menjadi menteri setelah reshuffle Juni-Juli ini ya monggo silakan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik mengusulkan Prabowo Subianto segera membubarkan koalisi partai politik pendukungnya.
Baca juga: Wasekjen Demokrat Juga Minta Jokowi Bubarkan Parpol Koalisi
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan