JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengecek surat perintah berlayar KM Lintas Timur yang dikabarkan karam di perairan laut Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah.
Seperti diketahui, KM Lintas Timur tenggelam diterjang ombak saat mesin kapal tiba-tiba mengalami kerusakan saat berada di Perairan Banggai Laut, pada Selasa (4/6/2019).
"Nanti kita cek dulu awalnya, pada waktu dia mengeluarkan surat perintah berlayar itu untuk laik layar dan laik muat," ungkap Ketua Harian Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu, I Nyoman Sukayadnya, di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2019).
Baca juga: Nelayan Temukan Mayat Pakai Life Jacket, Diduga Korban KM Lintas Timur
Menurutnya, kapal tersebut seharusnya berstatus laik untuk berlayar dan memuat barang jika surat perintah berlayar telah dikeluarkan.
Nantinya, jika ditemukan pelanggaran, Kemenhub akan memberikan sanksi kepada pihak terkait.
"Kalau memang nanti terjadi namanya kelengahan atau ketidakcakapan itu biasanya reward and punishment tetap kita jalankan," katanya.
Baca juga: KM Lintas Timur Karam di Perairan Sulteng, 17 Orang Masih Hilang hingga Helikopter TNI AU Dikerahkan
Sukayadnya menuturkan, hingga kini pencarian kapal dan penumpang KM Lintas Timur masih terus dilakukan sampai H+7. Menurutnya, informasi perihal kondisi cuaca di lapangan menjadi penting dalam pencarian.
Informasi tersebut, katanya, berguna untuk memantau arah arus terkini sehingga pencarian dilakukan pada arah yang tepat.
"Ini pentingnya informasi secepatnya ke Basarnas atau stasiun radio terdekat sehingga syahbandar mengetahui bahwa saat itu arus mengarah kemana, sehingga akhirnya pencarian lebih cepat, kalau seandainya nanti terlambat tahu-tahu sedang arus balik dan kita cari ke barat taunya arus ke timur," ujar dia.
Jika sampai pada H+7 kapal maupun korban belum ditemukan, Sukayadnya mengatakan, langkah ke depannya bersifat situasional.
Hingga saat ini, petugas SAR masih mencari 17 awak kapal KM Lintas Timur yang dikabarkan hilang dalam insiden tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.