Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Ekstra Hati-hati Undang Maskapai Asing ke Indonesia

Kompas.com - 06/06/2019, 12:28 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional dan Hukum Udara Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana meminta pemerintah ekstra hati-hati dalam memberi kesempatan bagi maskapai asing untuk menerbangkan jalur domestik.

"Jangan sampai masalah harga tinggi pesawat akan meliberalisasi industri penerbangan nasional," ujar Hikmahanto Juwana dalam keterangan di Jakarta, Kamis (6/6/2019), seperti dikutip Antara.

Presiden Joko Widodo mewacanakan untuk mengundang maskapai asing masuk melayani jalur-jalur domestik Indonesia guna menekan tiket pesawat yang mahal menjadi turun drastis.

Baca juga: Kata Jusuf Kalla soal Wacana Jokowi agar Maskapai Asing Masuk ke Indonesia

Meski wacana tersebut patut diapresiasi agar tiket pesawat rute dalam negeri turun, menurut Hikmahanto, perlu dipertimbangkan banyak hal, termasuk tiga hal berikut ini.

Pertama, kata dia, dalam hukum udara dikenal asas cabotage, yaitu untuk jalur-jalur dalam negeri hanya dapat secara eksklusif dilayani oleh maskapai dalam negeri.

Bahkan, secara universal ada larangan maskapai asing melayani rute domestik suatu negara.

Pengecualian bisa terjadi apabila tidak ada kesanggupan dari maskapai lokal untuk melayani jalur-jalur tersebut.

Baca juga: Kata Menhub, Ini Syarat Maskapai Asing Beroperasi di Dalam Negeri

Kedua, adalah kurang tepat apabila masalah harga tiket yang membumbung diselesaikan dengan membolehkan maskapai asing melayani rute dalam negeri.

Dalam jangka panjang, operasi oleh maskapai asing bisa membuat maskapai lokal mati dalam upaya melayani jalur-jalur domestik.

Ketiga, ujar Hikmahanto, penyesalan akan muncul pada masa datang apabila maskapai asing sudah masuk menjalani rute dalam negeri dan kemudian akan dilarang.

Pemerintah akan sulit untuk membendung peran maskapai asing dengan peraturan perundang-undangan sekali pasar telah dibuka.

Ia mengatakan, pelajaran bisa didapat dari industri perbankan, yang pada awalnya kepemilikan asing secara mayoritas pada bank nasional disebabkan karena pemerintah tidak ingin selalu mem-bail out bank nasional ketika bank tersebut menghadapi masalah.

Memang dengan membuka pemodal asing untuk memiliki bank lokal pada saat itu dianggap solusi, kata Hikmahanto, namun ternyata pada kemudian hari bank-bank nasional banyak diakuisisi oleh pemodal asing. Keuntungan pun diraih oleh pemodal asing.

Saat ini, ketika ada keinginan untuk membatasi kembali pemodal asing dalam bank nasional melalui Amandemen UU Perbankan, banyak pemodal asing merasa keberatan.

Pelajaran yang dapat dipetik, katanya memperingatkan, adalah bahwa solusi sesaat justru memberi peluang pasar dari industri tertentu terbuka bagi pelaku usaha asing. Liberalisasi pasar pun terjadi.

Padahal, soko guru perekonomian Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Konstitusi tidak pernah berubah, kata Hikmahanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com