JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan pelarangan terhadap kendaraan angkutan barang untuk tidak diperkenankan melintas di jalan tol pada 8 hingga 10 Juni 2019. Hal itu dilakukan agar tidak ada kepadatan yang memicu kemacetan.
"Untuk kendaraan truk itu mulai dari tanggal 8 hingga 10 Juni tidak boleh lewat jalan tol," ujar Kepala Posko Operasi Ketupat 2019 Korlantas Polri, Kombes (Pol) Bakharuddin Muhammad Syah, di kantor Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2019).
Baca juga: Kemenhub Perkirakan 8-9 Juni 2019 Puncak Arus Balik Mudik Lebaran
Sebelumnya, tutur Bakharuddin, pada persiapan arus mudik, Korlantas Polri juga melarang kendaraan angkutan barang untuk melintasi ruas tol dari H-7 atau 30 Mei sampai 2 Juni 2019.
Dengan pelarangan tersebut, lalu lintas kendaraan pemudik akan lebih lancar dan menimalisir risiko kecelakaan.
"Arus mudik lebaran jadi tidak padat karena ada pelarangan itu. Ditambah pemerintah memberlakukan kebijakan satu arah di ruas jalan tol antara Jakarta hingga Semarang," ucap dia.
Bakharuddin menuturkan, pada arus balik, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk bisa pulang sebelum 9 Juni. Hal itu dilakukan agar kondisi lalu lintas menjadi lebih lancar.
"Kondisi lalu lintas yang relatif lancar saat arus mudik diperkirakan tidak terjadi saat arus balik. Soalnya, jeda waktu arus balik relatif pendek, yakni sekitar tiga hari," ujar dia.
Baca juga: Arus Balik Diprediksi Terjadi Lebih Awal
Seperti diketahui, untuk arus mudik, berlaku kombinasi dua rekayasa lalu lintas sekaligus dengan jarak yang sangat panjang, yaitu contraflow di Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek di titik awal KM 29 sampai dengan KM 70, yang terintegrasi langsung dengan one way di KM 70 Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama sampai dengan KM 414 GT Kalikangkung.
Adapun dalam catatan Korlantas Polri, jumlah kendaraan yang telah melewati tol di Jawa Tengah dari 30 Mei hingga 3 Juni sudah mencapai 359.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.