Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikritik soal PK Koruptor, MA Pastikan Putusan Sesuai Ketentuan Undang-undang

Kompas.com - 04/06/2019, 12:51 WIB
Abba Gabrillin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung membantah berpihak pada narapidana kasus korupsi dalam memutus perkara peninjauan kembali (PK).

MA memastikan setiap putusan PK dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan dan undang-undang.

"Mahkamah Agung tetap menghargai komentar masyarakat. Mahkamah Agung juga tetap menghargai putusan majelis hakim," ujar Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2019).

Baca juga: Banyak Napi Korupsi Dimenangkan MA, KPK Diminta Awasi Sidang PK

Menurut Abdullah, MA bertugas mengadili tentang penerapan hukum dalam putusan di tingkat pertama dan banding. Jika terdapat kesalahan sebelumnya, MA dapat menganulir dan memberikan putusan yang sesuai.

Di sisi lain, menurut Abdullah, undang-undang telah menentukan alasan pengajuan PK atau upaya hukum kasasi.

Pasal 263 ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa syarat jika seseorang ingin mengajukan PK apabila terdapat novum atau bukti baru.

Baca juga: MA Diingatkan soal Pengajuan PK 19 Napi Korupsi Termasuk Anas Urbaningrum

Kemudian, apabila putusan sebelumnya terdapat kekeliruan dan kekhilafan dari hakim saat menjatuhkan putusan.

"Jika alasan yang diajukan beda dengan yang sudah ditentukan, sudah pasti alasan permohonan akan ditolak," kata Abdullah.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada tren putusan MA yang tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: ICW Sebut Putusan MA Semakin Tak Mendukung Pemberantasan Korupsi

Hal itu terlihat dari beberapa putusan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang diajukan para terpidana kasus korupsi.

Menurut ICW, dalam beberapa kesempatan, syarat pengajuan PK kerap diabaikan, sehingga putusan yang dihasilkan MA dinilai jauh dari rasa keadilan bagi masyarakat.

Kompas TV Hari ini mantan petinggi Lippo group EddySindoro menjalani sidang dakwaan terkait kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang dakwaan KPK akan menguraikan lebih jauh peran terdakwa dalam memberikan suap terhadap panitera pengadilan negeri Jakarta Pusat untuk kepentingan tertentu misal menunda pelaksanaan putusan atau untuk peninjauan kembali. Eddy sindoro diduga terkait dengan penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara hukum beberapa perusahaan di bawah Lippo Grup yang ditangani pengadilan negeri Jakarta Pusat kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com