JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 112.523 narapidana beragama Islam saat Hari Raya Idul Fitri.
Pemberian remisi ini diperkirakan menghemat uang negara Rp 54,9 miliar.
"Sebanyak 517 narapidana di antaranya akan langsung bebas, karena remisi khusus Idul Fitri pada tanggal 5 Juni nanti," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam siaran pers yang diterima, Selasa (4/6/2019).
Baca juga: 872 Narapidana Rutan Depok Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri
Pada Idul Fitri kali ini, tiga wilayah dengan jumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana.
Kemudian, Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.
Menurut Utami, remisi khusus dalam rangka Idul Fitri adalah hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Baca juga: 112.523 Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri Tahun 2019
Misalnya, berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama 6 bulan.
Utami mengatakan, melalui layanan pemasyarakatan berbasis tekhnologi informasi, pemberian remisi menjadi lebih cepat dan akurat.
Sistem ini mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.