Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Minggu di Penjara, Berat Badan Lieus Sungkharisma Turun 8 Kg

Kompas.com - 03/06/2019, 19:01 WIB
Ryana Aryadita Umasugi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma mengungkapkan berat badannya naik sebanyak 8 kilogram selama dua minggu berada di dalam tahanan.

"Di dalam saya juga terima kasih, karena 8 kilogram turun berat badan saya. Di luar turun setengah kilo saja susah. Ini dua minggu 8 kilo," ucap Lieus di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Senin (3/6/2019).

Ia menuturkan, faktor yang membuat dirinya kehilangan berat badan adalah karena sendiri berada di ruang tahanan.

Meski berada di tahanan yang berdampingan dengan tersangka kasus makar Eggi Sudjana namun tak pernah bertemu atau berbicara.

Baca juga: Penahanan Lieus Sungkharisma Ditangguhkan, Apa Pertimbangan Polisi?

"Eggi itu kamarnya sebelah saya, dia sel nomor 3 saya nomor 2. Cuma susah ketemu karena kita pintunya cuma segini (ukuran semata). Giliran dia buka puasa saya agama Budha saya enggak puasa. Giliran saya sembahyang jam 12 malam dia lagi tidur. Jadi 2 minggu ini kesendirian itu yang bikin kurus," kata dia.

Lieus pun berseloroh jika ingin menurunkan berat badan maka cara mudahnya adalah masuk ke dalam penjara.

"Bagi yang mau diet susah masuk ke dalam (rutan) minta pasalnya makar. Dijamin kurus," tuturnya sembari tertawa.

Sebelumnya, penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma, dikabulkan oleh pihak kepolisian pada Senin (3/6/2019).

Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Lieus Sungkharisma Hirup Udara Bebas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Lieus resmi dibebaskan pada pukul 16.00 WIB.

"Tersangka atas nama Lieus Sungkharisma kita tangguhkan penahanannya," kata Argo.

Lieus Sungkharisma ditangkap penyidik Polda Metro Jaya, Senin (20/5/2019). 

Lieus dilaporkan Eman Soleman, seorang wiraswasta. Ia dituduh menyebarkan hoaks dan berniat melakukan aksi makar. 

Baca juga: Ini Alasan Pengajuan Penangguhan Penahanan bagi Lieus, Mustofa, dan 58 Orang Tersangka Kerusuhan 22 Mei

Laporan dengan nomor LP/B/0441/V/2019/BARESKRIM tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com