JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, mengajukan penangguhan penahanan, Senin (3/5/2019).
Sebelumnya, Mustofa telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Pengacara Mustofa Nahrawardaya, Djudju Purwantoro, menuturkan, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.
"Kita baru mau ajukan hari ini, melalui Pak Dasco, anggota Dewan, kita lagi kawal, lagi nunggu saya juga," kata Djudju ketika dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya: Saya Yakin Bebas, Tenang Saja
Djudju mengatakan, Mustofa berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Menurut dia, penangguhan yang diajukan pada hari ini, merupakan yang kedua. Sebelumnya, penangguhan itu telah diajukan dengan jaminan sang istri.
"Sudah, 3-4 hari lalu atas nama berbeda, kalau kemarin itu jaminan istrinya, sekarang ini jaminan anggota Dewan," ungkapnya.
Baca juga: Sebelum Lakukan Penangkapan, Polri Berkali-kali Ingatkan Mustofa Nahrawardaya
Tim kuasa hukum, kata Djudju, akan berusaha agar penangguhan penahanan kliennya dikabulkan.
Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi.
Baca juga: Penyidik Pertimbangkan Kondisi Kesehatan Mustofa Nahrawardaya
Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.