Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Syaiful Arif
Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP)

Direktur Pusat Studi Pemikiran Pancasila (PSPP), Staf Ahli MPR RI. Mantan Tenaga Ahli Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (2017-2018). Penulis buku; (1) Islam dan Pancasila, Perspektif Maqashid Syariah Prof. KH Yudian Wahyudi, PhD (2022).  (2) Pancasila versus Khilafah (2021), (3) Pancasila, Pemikiran Bung Karno (2020), (4) Islam, Pancasila dan Deradikalisasi (2018), (5) Falsafah Kebudayaan Pancasila (2016), serta beberapa buku lain bertema kebangsaan, Islam dan kebudayaan.

Pancasila, Soekarno, dan Krisis Sintesa Kebangsaan

Kompas.com - 31/05/2019, 19:47 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir (Harlah) Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni.

Keppres ini mengembalikan tradisi serupa di masa Orde Lama. Melalui Keppres ini, 1 Juni kita peringati sebagai Harlah Pancasila, bentuk penghormatan nasional atas jasa Soekarno dalam menggali dasar negara.

Peringatan 1 Juni sebagai Harlah Pancasila sempat hilang di masa Orde Baru. Terakhir kali Orde Baru masih memperingatinya pada 1968.

Setelah itu, momen peringatan “Hari Pancasila” diganti oleh 1 Oktober dengan konsep Hari Kesaktian Pancasila. Ini memang menjadi bagian dari proyek desoekarnoisasi Pancasila.

Baca juga: Para Tokoh di Balik Lahirnya Pancasila

Sejak itu hingga 2015, peringatan Hari Pancasila tidak lagi terkait dengan Pidato Bung Karno tentang Pancasila yang disampaikannya pada 1 Juni 1945. Peringatan lalu terkait dengan pemberontakan G30S yang diidentikkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dengan menghidupkan peringatan 1 Juni, pemerintahan Presiden Jokowi mengembalikan “hak kelahiran” Pancasila kepada penggagasnya, yakni Bung Karno.

Penggali Pancasila

Mengapa Bung Karno disebut sebagai Sang Panggali Pancasila? Ada beberapa alasan.

Pertama, karena Bung Karno-lah yang mencetuskan ide Pancasila sebagai dasar negara dalam kerangka dasar filsafat (philosophische grondslag) dan pandangan dunia (weltanschauung).

Di dalam cetusan ini, Si Bung tidak hanya menggagas nama Pancasila tetapi juga konsep-konsep sila beserta kandungan intelektualnya.

Foto karya Frans Mendur yang mengabadikan Presiden Soekarno membacakan naskah proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur, Nomor 56, Cikini, Jakarta. - Foto karya Frans Mendur yang mengabadikan Presiden Soekarno membacakan naskah proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur, Nomor 56, Cikini, Jakarta.

Ide Bung Karno menjadi satu-satunya yang diterima secara aklamasi oleh peserta sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan (BPUPK).

Pidato monumental ini pun ditetapkan oleh Ketua BPUPK, Dr Radjiman Widiodiningrat, sebagai bahan baku perumusan dasar negara pada sidang-sidang selanjutnya.

Pertanyaannya, mengapa hanya pidato Bung Karno yang mampu memenuhi kebutuhan sidang? Karena pidato ini berhasil merumuskan dasar negara sebagai filsafat.

Dasar filosofis ini bersifat koheren, solid dan sistematis, serta mampu menaungi semua pandangan peserta sidang. Para pembicara sebelum Soekarno, misalnya Muhammad Yamin, Mr Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, dan termasuk Bung Hatta, tidak mampu melakukan ini.

Baca juga: Tiga Pidato Soekarno Diajukan Jadi Arsip Warisan Dunia UNESCO

Para pembicara itu berbicara tentang dasar negara secara centang-perenang. Sebagiannya bicara tentang bentuk negara, dan sebagian lain tentang hubungan agama dan negara.

Dengan menawarkan Pancasila sebagai philosophische grondslag, Bung Karno telah membangun norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum kita.

Perumusan norma dasar inilah yang membuat ide Pancasila menjadi jawaban yang tepat atas pertanyaan, “Apa dasar bagi Negara Indonesia?”

Peran penyatuan dan urutan sila

Alasan kedua mengapa Bung Karno ditempatkan sebagai sosok terpenting atas Pancasila adalah karena perannya sebagai ketua sidang di dalam perumusan dasar negara.

Bung Karno menjalankan peran itu baik di sidang Panitia Delapan yang dibentuk oleh BPUPK, sidang Panitia Sembilan yang dibentuk Bung Karno sendiri dan melahirkan Piagam Jakarta, maupun sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Halaman:


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com