PRESIDEN Joko Widodo telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir (Harlah) Pancasila yang diperingati setiap 1 Juni.
Keppres ini mengembalikan tradisi serupa di masa Orde Lama. Melalui Keppres ini, 1 Juni kita peringati sebagai Harlah Pancasila, bentuk penghormatan nasional atas jasa Soekarno dalam menggali dasar negara.
Peringatan 1 Juni sebagai Harlah Pancasila sempat hilang di masa Orde Baru. Terakhir kali Orde Baru masih memperingatinya pada 1968.
Setelah itu, momen peringatan “Hari Pancasila” diganti oleh 1 Oktober dengan konsep Hari Kesaktian Pancasila. Ini memang menjadi bagian dari proyek desoekarnoisasi Pancasila.
Baca juga: Para Tokoh di Balik Lahirnya Pancasila
Sejak itu hingga 2015, peringatan Hari Pancasila tidak lagi terkait dengan Pidato Bung Karno tentang Pancasila yang disampaikannya pada 1 Juni 1945. Peringatan lalu terkait dengan pemberontakan G30S yang diidentikkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Dengan menghidupkan peringatan 1 Juni, pemerintahan Presiden Jokowi mengembalikan “hak kelahiran” Pancasila kepada penggagasnya, yakni Bung Karno.
Mengapa Bung Karno disebut sebagai Sang Panggali Pancasila? Ada beberapa alasan.
Pertama, karena Bung Karno-lah yang mencetuskan ide Pancasila sebagai dasar negara dalam kerangka dasar filsafat (philosophische grondslag) dan pandangan dunia (weltanschauung).
Di dalam cetusan ini, Si Bung tidak hanya menggagas nama Pancasila tetapi juga konsep-konsep sila beserta kandungan intelektualnya.
Ide Bung Karno menjadi satu-satunya yang diterima secara aklamasi oleh peserta sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan (BPUPK).
Pidato monumental ini pun ditetapkan oleh Ketua BPUPK, Dr Radjiman Widiodiningrat, sebagai bahan baku perumusan dasar negara pada sidang-sidang selanjutnya.
Pertanyaannya, mengapa hanya pidato Bung Karno yang mampu memenuhi kebutuhan sidang? Karena pidato ini berhasil merumuskan dasar negara sebagai filsafat.
Dasar filosofis ini bersifat koheren, solid dan sistematis, serta mampu menaungi semua pandangan peserta sidang. Para pembicara sebelum Soekarno, misalnya Muhammad Yamin, Mr Soepomo, Ki Bagus Hadikusumo, dan termasuk Bung Hatta, tidak mampu melakukan ini.
Baca juga: Tiga Pidato Soekarno Diajukan Jadi Arsip Warisan Dunia UNESCO
Para pembicara itu berbicara tentang dasar negara secara centang-perenang. Sebagiannya bicara tentang bentuk negara, dan sebagian lain tentang hubungan agama dan negara.
Dengan menawarkan Pancasila sebagai philosophische grondslag, Bung Karno telah membangun norma dasar (grundnorm) yang menjadi sumber dari segala sumber hukum kita.
Perumusan norma dasar inilah yang membuat ide Pancasila menjadi jawaban yang tepat atas pertanyaan, “Apa dasar bagi Negara Indonesia?”
Alasan kedua mengapa Bung Karno ditempatkan sebagai sosok terpenting atas Pancasila adalah karena perannya sebagai ketua sidang di dalam perumusan dasar negara.
Bung Karno menjalankan peran itu baik di sidang Panitia Delapan yang dibentuk oleh BPUPK, sidang Panitia Sembilan yang dibentuk Bung Karno sendiri dan melahirkan Piagam Jakarta, maupun sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).