JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jonan diperiksa untuk dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda.
Salah satunya terkait kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Ia diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
"Untuk kasus dengan tersangka SFB terhadap Jonan sebagai saksi didalami pengetahuannya terkait pengesahan RUPTL (Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik) kemudian tarif, dan proyek-proyek PLTU," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Diperiksa KPK, Ignasius Jonan Mengaku Ditanya soal Tupoksi
Selain itu, KPK juga mengonfirmasi soal dugaan adanya pertemuan antara Jonan bersama mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni dan Kotjo telah divonis bersalah pada kasus PLTU Riau-1.
"Termasuk kami mengonfirmasi informasi adanya pertemuan antara saksi (Jonan) dengan Eni dan Kotjo. Dua pihak yang awalnya kami proses melalui operasi tangkap tangan pada waktu sebelumnya," kata dia.
Baca juga: Sambangi Markas Chevron di AS, Jonan Bahas Proyek Deepwater
Saat disinggung soal sumber informasi tersebut, Febri enggan menjawabnya. Pada penyidikan dan persidangan dengan para terdakwa sebelumnya, KPK tidak menyinggung informasi dugaan pertemuan antara Jonan dan Eni serta Kotjo.
"Secara spesifik tidak bisa disampaikan karena informasi tersebut bisa berasal dari berbagai sumber bukti-bukti yang dimiliki penyidik. Itu yang perlu kami konfirmasi dan perlu kami klarifikasi dari pemeriksaan hari ini," kata dia.
Baca juga: Kata Jonan, Empat Hal Ini Akan Jadi Tren di Revolusi Industri 4.0
"Secara materiil atau secara substansi tentu saya tidak bisa menjelaskan lebih dalam materi pemeriksaannya dan apakah pertemuan itu dikonfirmasi oleh saksi (Jonan) atau tidak. Tapi nanti semua akan kami tuangkan dalam proses lebih lanjut," sambung Febri.
Dalam kasus PLTU Riau 1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.