Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ada Gugatan di MK, KPUD Bisa Tetapkan Calon Terpilih DPRD Provinsi/Kabupaten Pasca 1 Juli

Kompas.com - 31/05/2019, 17:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan daerah yang tak memiliki sengketa pemilu bisa langsung menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi setiap parpol pasca 1 Juli.

Di tanggal itu, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan permohonan gugatan pileg yang teregistrasi di lembaga yang menangani sengketa pemilu itu. Setelah pengumuman MK itu, KPU daerah bisa menetapkan calon terpilih untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta perolehan kursi parpol di daerah.

"Tapi itu kan tunggu diregister, diregister itu tanggal 1 Juli. Setelah itu kan bisa dipastikan mana yang disengketakan mana yang tidak. Nah dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia (KPUD) bisa menetapkan (calon terpilih), tapi kalau terpengaruh tidak bisa," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: MK Tetap Terima Permohonan Sengketa Pemilu meski Melebihi Tenggat

Arief memberikan contoh, seorang caleg di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota atau DPD dapat ditetapkan sebagai calon terpilih di daerah pemilihannya, jika tidak terdapat sengketa Pemilu di daerah tersebut usai gugatan ke MK diumumkan pada 1 Juli.

"Kemudian DPD misalnya di sebuah provinsi ada yang sengketakan (hasil pemilu), maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya.Nah itu bisa (ditetapkan)," ujar dia.

Sementara itu, caleg DPR RI tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih di daerah pemilihannya meski di dapilnya tidak terdapat sengketa Pemilu tetapi di daerah lain terdapat sengketa Pemilu.

Sebab, satu sengketa Pemilu akan mempengaruhi ambang batas suara secara nasional.

Baca juga: Seperti Ini Alur Penanganan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

"Nah DPR RI itu kan ada 80 dapil. Jika ada satu saja dapil dipersoalkan maka tidak bisa ditetapkan. Kenapa? Sebab itu kan mempengaruhi secara nasional, karena kan tresholdnya itu harus berdasarkan suara sah secara nasional," pungkasnya.

Adapun isi surat edaran KPU RI untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 24 Mei 2019:

Berkenaan dengan tahapan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2019.

Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 mengatur bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).


2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pencatatan permohonan Pemohon dalam BRPK dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019.


3. Selanjutnya, Mahkamah Konsitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat Perselisihan Hasil Pemilu. Berdasarkan surat tersebut, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilu untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dengan memedomani tahapan sebagaimana tersebut pada angka 1.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terima kasih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com