Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Tak Ada Gugatan di MK, KPUD Bisa Tetapkan Calon Terpilih DPRD Provinsi/Kabupaten Pasca 1 Juli

Kompas.com - 31/05/2019, 17:12 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan daerah yang tak memiliki sengketa pemilu bisa langsung menetapkan calon terpilih dan perolehan kursi setiap parpol pasca 1 Juli.

Di tanggal itu, Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan permohonan gugatan pileg yang teregistrasi di lembaga yang menangani sengketa pemilu itu. Setelah pengumuman MK itu, KPU daerah bisa menetapkan calon terpilih untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta perolehan kursi parpol di daerah.

"Tapi itu kan tunggu diregister, diregister itu tanggal 1 Juli. Setelah itu kan bisa dipastikan mana yang disengketakan mana yang tidak. Nah dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia (KPUD) bisa menetapkan (calon terpilih), tapi kalau terpengaruh tidak bisa," kata Arief saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).

Baca juga: MK Tetap Terima Permohonan Sengketa Pemilu meski Melebihi Tenggat

Arief memberikan contoh, seorang caleg di DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota atau DPD dapat ditetapkan sebagai calon terpilih di daerah pemilihannya, jika tidak terdapat sengketa Pemilu di daerah tersebut usai gugatan ke MK diumumkan pada 1 Juli.

"Kemudian DPD misalnya di sebuah provinsi ada yang sengketakan (hasil pemilu), maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya.Nah itu bisa (ditetapkan)," ujar dia.

Sementara itu, caleg DPR RI tidak bisa ditetapkan sebagai calon terpilih di daerah pemilihannya meski di dapilnya tidak terdapat sengketa Pemilu tetapi di daerah lain terdapat sengketa Pemilu.

Sebab, satu sengketa Pemilu akan mempengaruhi ambang batas suara secara nasional.

Baca juga: Seperti Ini Alur Penanganan Sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi

"Nah DPR RI itu kan ada 80 dapil. Jika ada satu saja dapil dipersoalkan maka tidak bisa ditetapkan. Kenapa? Sebab itu kan mempengaruhi secara nasional, karena kan tresholdnya itu harus berdasarkan suara sah secara nasional," pungkasnya.

Adapun isi surat edaran KPU RI untuk KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada 24 Mei 2019:

Berkenaan dengan tahapan penetapan calon terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2019.

Bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 mengatur bahwa penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bagi daerah yang tidak terdapat perselisihan hasil Pemilu dilakukan paling lama 3 (tiga) hari setelah Mahkamah Konstitusi mencantumkan permohonan perselisihan hasil Pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).


2. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pencatatan permohonan Pemohon dalam BRPK dalam Perselisihan Hasil Pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan pada tanggal 1 Juli 2019.


3. Selanjutnya, Mahkamah Konsitusi akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat Perselisihan Hasil Pemilu. Berdasarkan surat tersebut, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilu untuk Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota agar melakukan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dengan memedomani tahapan sebagaimana tersebut pada angka 1.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan, terima kasih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com