JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menduga adanya keterkaitan antara dua kasus yang menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Seperti diketahui, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal serta penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
"Kita lihat nanti, ya senjata, ya makar, ini kan saling berkaitan. Yang pasti penyidik punya alat bukti cukup untuk menyatakan seseorang jadi tersangka," kata Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal, Prasetyo berpendapat, penyidik sudah memiliki yang menguatkan.
Baca juga: Eggi Sudjana hingga Kivlan Zen dalam Jeratan Kasus Makar...
"Saya sendiri ikut menyaksikan senjatanya ada, begitu juga barang-barang yang lain, pembicaraan tentang mereka juga kita sudah tahu, alurnya seperti apa sudah jelas, tujuannya apa sudah bisa diketahui," ungkapnya.
Ia mengatakan, penyidik tinggal menyusun fakta hukum tersebut dalam sebuah berkas perkara.
Sebelumnya, Kivlan Zen ditahan di Rumah Tahanan Guntur pada Kamis (30/5/2019).
Pengacara Kivlan, Suta Widhya, mengatakan, Kivlan ditahan selama 20 hari berkaitan dengan statusnya sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api.
"Dalam hal ini kebijakan dari Kepolisian untuk menahan 20 hari ke depan di (Rutan) Guntur," kata Suta kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.