JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari, mengatakan, mulai hari ini sampai 7 hari ke depan, KPU akan menyampaikan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada peserta Pemilu: partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia mengatakan, laporan itu juga dapat dilihat oleh publik mulai tanggal 1 Juni 2019 lewat website resmi KPU.
"Diumumkan KPU di website KPU, karena audit LDK baru diserahkan hari ini, maka tim di peserta KPU, hari ini juga akan me-resume semua hasil auditnya seperti apa, nanti akan dilaporkan kepada publik melalui website KPU," kata Hasyim saat ditemui di Gedung KPU, Sabtu (30/5/2019).
Baca juga: KPU Terima Hasil Audit Laporan Dana Kampanye dari KAP
Hasyim mengatakan, hasil audit LPPDK itu terkait kepatuhan peserta Pemilu terhadap laporan mereka seperti sumber dana, sumbangan dari pihak lain dan batasan-batasan sumbangan.
Selain itu, pihak yang memberikan sumbangan dana kampanye juga harus dijelaskan indentitasnya dalam laporan tersebut.
"Kemudian kalau ada sumbangan dari pihak lain, itu juga sumbangannya harus sesuai dengan batasan-batasan yang ditentukan. Apakah ada sumbangan yang melampaui batas atau tidak? Itu dilihat kepatuhannya," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Belum Tertib Administrasi
Hasyim menjelaskan, jika ada peserta Pemilu melanggar hal-hal teknis dari laporan dana kampanye maka akan dikenakan sanksi yaitu mengembalikan dana itu ke kas negara.
"Dengan disetorkan ke kas negara, itu yang nanti disampaikan ke KPU," tuturnya.
Selain itu, bagi peserta pemilu yang masih belum menyampaikan laporan hasil dana kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai calon terpilih.
Baca juga: Ini Rincian Laporan Dana Kampanye Paslon dan Partai Politik
Namun, hal itu tidak berlaku untuk Pilpres karena tidak diatur dalam undang-undang. Adapun kata dia, kedua pasangan calon telah menyampaikan laporan dana kampanye.
"Tapi faktanya adalah LDK (pasangan Pilpres) sudah disampaikan dan sudah di audit dan hasilnya akan kita sampaikan di website KPU," pungkasnya.
Dalam waktu bersamaan, Ketua KPU Arief Budiman memanggil partai politik dan perwakilan pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk mengambil hasil audit laporan dana kampanye yang telah diperiksa KPU.
Baca juga: Kejujuran Jadi Persoalan Mendasar Laporan Dana Kampanye
Partai politik yang telah selesai dilakukan audit dana kampanye dan telah diserahkan oleh KPU adalah, PKB, Golkar, Demokrat, PPP, PAN, PKS, Nasdem, Perindo, PBB, PKPI, Berkarya, PSI dan PKPI.
Sementara itu, partai yang masih diperiksa hasil audit dana kampanyenya adalah PDI Perjuangan, Partai Garuda, Gerindra dan Hanura.