JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung RI akan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus yang menjerat Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir.
Sofyan merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, yang ditangani KPK.
Sofyan juga telah ditahan oleh KPK, pada Senin (27/5/2019) malam.
Sementara itu, di Kejagung, Sofyan tersandung kasus dugaan korupsi terkait Leasing Marine Vessel Power Plant (LMVPP).
"Kita nanti koneksi dengan KPK akan saling koordinasi dan kerja sama. Sekarang sedang menangani kasus berbeda di sana dan penanganan di sini, nanti kita lihat apa selesai di sana dulu baru nanti di sini," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Ditahan KPK, Sofyan Basir Meriang
Prasetyo menuturkan, Sofyan masih berstatus saksi dalam kasus yang ditangani Kejagung RI.
Ia menegaskan bahwa tidak ada perebutan antara Kejagung dan KPK dalam menangani kasus tersebut.
"Jadi perkaranya beda dan akan koordinasi dengan KPK. Tidak ada istilah tabrakan atau kesan saling berebut," ungkapnya.
Penetapan tersangka Sofyan oleh KPK merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: 8 Fakta Sidang Seputar Keterlibatan Dirut PLN Sofyan Basir dalam Dugaan Suap
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.