JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya mengundang seluruh KPU Provinsi untuk mempersiapkan data-data atau materi menjelang sidang gugatan sengketa hasil Pemilu 2019 ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"Mereka melakukan konsolidasi data di kabupaten/kota sesuai dengan permohonan yang diajukan pemohon," kata Arief saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Arief mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus mempersiapkan materi terhadap permohonan para pemohon.
Baca juga: KPU Yakin Menang Lawan Prabowo-Sandiaga dan Ratusan Peserta Pemilu Lain di MK
Menurut dia, MK masih memberikan kesempatan untuk memperbaiki laporan bagi pemohon. Oleh karena itu, KPU harus menyesuaikan materinya dengan laporan pemohon.
"Nah kalau itu kan berarti dokumen alat bukti segala macam kita tidak perlu mengubah, tapi kalau ternyata perbaikan itu termasuk mengajukan petitum baru. Misalnya, daerah sengketa baru, itu agak merepotkan, karena KPU harus mengubah persiapannya juga," ujarnya.
Selanjutnya, Arief mengatakan, KPU telah menggandeng lima firma hukum dimana setiap firma hukum itu terdiri dari beberapa pengacara untuk menghadapi sidang gugatan hasil Pemilu 2019.
Baca juga: Tak Sertakan Bukti Lengkap ke MK, BPN Sebut Itu Strategi
"Kalau jumlahnya saya ngga hapal, karena setiap lawfirm punya beberapa nama yang dimasukan. tapi ada lima lawfirm," pungkasnya.
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 323.
Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada 10 gugatan, dan pemilihan presiden dan wakil presiden 1 gugatan.
Dengan demikian, jumlahnya ada 334 permohonan gugatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.