Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Harus Manfaatkan Kesempatan Perbaikan Permohonan Sengketa Pileg

Kompas.com - 31/05/2019, 13:18 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konsttitusi (MK) memberikan batas akhir perbaikan permohonan perselisihan pemilihan umum legislatif pada Jumat (31/5/2019).

Perbaikan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi calon legislatif melalui partai politiknya untuk menajamkan permohonan sengketanya.

"Kalau seandainya syarat-syarat permohonan atau bukti-buktinya enggak terpenuhi, ya masa perbaikan ini menjadi kesempatan bagi partai politik menajamkan permohonannya," kata pakar hukum tata negara Refli Harun kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Refli mengatakan, jika parpol tidak memanfaatkan waktu memperbaiki permohonannya, maka permohonan awal yang diajukan ke MK akan dijadikan acuan saat pemeriksaan hingga persidangan sengketa pemilu.

Baca juga: Ruhut Nilai Gugatan Prabowo di MK Mudah Dipatahkan

"Permohonan yang sudah diberikan, apa pun isinya, akan dijadikan acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara. Bisa saja hakim tidak menindaklanjuti permohonan sengketa jika memang permohonan parpol tidak memenuhi syarat, ya enggak ada gunanya juga kan," kata dia.

Refly menyebutkan, permohonan yang memenuhi syarat akan diperiksa oleh hakim MK.

Akan tetapi, jika permohonan dan bukti-buktinya lemah, hakim MK bisa tidak menindaklanjuti karena tidak akan mengubah hasil apa pun terhadap gugatan yang bersangkutan.

Di sisi lain, Refli menganggap seluruh permohonan perselisihan pemilu legislatif yang diajukan parpol ke MK adalah absurd.

Baca juga: Tim Jokowi: Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02

Sebab, sebagian besar permohonan yang diajukan parpol merupakan permasalahan perseorangan (calegnya).

"Saya menganggap permohonan ini absurd ya karena kan yang punya legal standing itu parpol. Namun, kadang-kadang isi permohonannya itu klaim perseorangan dan yang digugat adalah teman sendiri, maksudnya caleg yang satu parpol," kata dia.

Menurut Refly, jika yang didugat adalah caleg satu parpol, maka permohonan sengketa tersebut tidak akan menambah suara parpol.

Sebelumnya, MK menyatakan, dari 337 permohonan, sebanyak 319 di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.

Baca juga: KPU Tak Masalah BPN Masukkan Persoalan Situng dalam Gugatan ke MK

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan berkas permohonan, surat kuasa, dan bukti-bukti.

"Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan ya sekalipun hari libur. Soalnya, perbaikan dilakukan selama 3X24 jam, bukan hitungan jam kerja," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Pada 28 Mei 2019, MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 permohonan sengketa pileg ke MK.

Jika hingga batas akhir 31 Mei 2019 perbaikan tidak dilakukan, MK tetap akan meregistrasi permohonan tersebut.

Namun, lanjut Fajar, ketidaklengkapan berkas permohonan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com