Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parpol Harus Manfaatkan Kesempatan Perbaikan Permohonan Sengketa Pileg

Kompas.com - 31/05/2019, 13:18 WIB
Christoforus Ristianto,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konsttitusi (MK) memberikan batas akhir perbaikan permohonan perselisihan pemilihan umum legislatif pada Jumat (31/5/2019).

Perbaikan tersebut dinilai menjadi kesempatan bagi calon legislatif melalui partai politiknya untuk menajamkan permohonan sengketanya.

"Kalau seandainya syarat-syarat permohonan atau bukti-buktinya enggak terpenuhi, ya masa perbaikan ini menjadi kesempatan bagi partai politik menajamkan permohonannya," kata pakar hukum tata negara Refli Harun kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Refli mengatakan, jika parpol tidak memanfaatkan waktu memperbaiki permohonannya, maka permohonan awal yang diajukan ke MK akan dijadikan acuan saat pemeriksaan hingga persidangan sengketa pemilu.

Baca juga: Ruhut Nilai Gugatan Prabowo di MK Mudah Dipatahkan

"Permohonan yang sudah diberikan, apa pun isinya, akan dijadikan acuan bagi hakim untuk memutuskan perkara. Bisa saja hakim tidak menindaklanjuti permohonan sengketa jika memang permohonan parpol tidak memenuhi syarat, ya enggak ada gunanya juga kan," kata dia.

Refly menyebutkan, permohonan yang memenuhi syarat akan diperiksa oleh hakim MK.

Akan tetapi, jika permohonan dan bukti-buktinya lemah, hakim MK bisa tidak menindaklanjuti karena tidak akan mengubah hasil apa pun terhadap gugatan yang bersangkutan.

Di sisi lain, Refli menganggap seluruh permohonan perselisihan pemilu legislatif yang diajukan parpol ke MK adalah absurd.

Baca juga: Tim Jokowi: Siapa Pun yang Belajar Hukum Terbengong-bengong Baca Materi Gugatan Paslon 02

Sebab, sebagian besar permohonan yang diajukan parpol merupakan permasalahan perseorangan (calegnya).

"Saya menganggap permohonan ini absurd ya karena kan yang punya legal standing itu parpol. Namun, kadang-kadang isi permohonannya itu klaim perseorangan dan yang digugat adalah teman sendiri, maksudnya caleg yang satu parpol," kata dia.

Menurut Refly, jika yang didugat adalah caleg satu parpol, maka permohonan sengketa tersebut tidak akan menambah suara parpol.

Sebelumnya, MK menyatakan, dari 337 permohonan, sebanyak 319 di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.

Baca juga: KPU Tak Masalah BPN Masukkan Persoalan Situng dalam Gugatan ke MK

Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan berkas permohonan, surat kuasa, dan bukti-bukti.

"Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan ya sekalipun hari libur. Soalnya, perbaikan dilakukan selama 3X24 jam, bukan hitungan jam kerja," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).

Pada 28 Mei 2019, MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 permohonan sengketa pileg ke MK.

Jika hingga batas akhir 31 Mei 2019 perbaikan tidak dilakukan, MK tetap akan meregistrasi permohonan tersebut.

Namun, lanjut Fajar, ketidaklengkapan berkas permohonan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com