JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait pernyataan penembakan terhadap masyarakat oleh Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.
Tersangka pertama berinsial FA (20) yang ditangkap di Srengseng, Jakarta Barat, pada 28 Mei 2019.
Kemudian, pelaku kedua dengan inisial AH (24) diamankan aparat di Srengseng, Jakarta Barat, pada 29 Mei 2019.
"Diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Facebook," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).
Baca juga: Polri Sebut dalam Sepekan Terakhir Penyebaran Konten Hoaks Meningkat
Menurut keterangan polisi, kedua pelaku menyebarkan video pernyataan Kapolri yang telah diedit sehingga menimbulkan makna yang berbeda.
Dalam video yang disebarkan, Kapolri seolah-olah menanyakan apakah masyarakat boleh ditembak, yang kemudian dijawab 'boleh' oleh polisi.
Peristiwa itu terjadi saat Kapolri dan Panglima TNI melakukan inspeksi pasukan pengamanan pilpres.
Namun, Dedi mengatakan, video asli merekam pertanyaan Kapolri bahwa penembakan tersebut merujuk pada sekelompok orang yang mengancam masyarakat.
Baca juga: Sejak 21 Mei, Polri Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian
"Dalam video aslinya tersebut Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, 'Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyatakat, boleh ga ditembak?', dijawab, 'Siap, boleh Jenderal," ungkapnya.
Menurut Kepolisian, saat diperiksa, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya.
Selain itu, kedua pelaku mengaku termotivasi karena tidak menyukai pemerintah saat ini setelah sering mendengar ceramah salah satu tokoh di platform Youtube.
Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah telepon genggam dan dua buah sim card.
Keduanya dijerat dengan Pasal 51 jo Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.