JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memenuhi panggilan ulang pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Jonan datang ke gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.41 WIB. Ia pun hanya melempar senyum dan langsung memasuki lobi gedung KPK.
Jonan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Kembali Panggil Ignasius Jonan sebagai Saksi Kasus PLTU Riau-1
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi Jumat.
Jonan sebelumnya beberapa kali tak memenuhi panggilan KPK. Alasannya, ia sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Baca juga: Belum Bisa Penuhi Panggilan KPK, Menteri Jonan Minta Dijadwalkan Ulang 31 Mei
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.