JAKARTA, KOMPAS.com - Masa perbaikan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif oleh partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berakhir pada Jumat (31/5/2019).
Dari 337 permohonan, sebanyak 319 di antaranya harus dilengkapi paling lambat 31 Mei 2019.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, menuturkan, perbaikan permohonan masih bisa dilakukan hingga Jumat ini. Perbaikan itu meliputi penyempurnaan berkas permohonan, surat kuasa, dan bukti-bukti.
Baca juga: Sandiaga Sebut Link Berita sebagai Bukti Pembuka dalam Gugatan di MK
"Proses penerimaan perbaikan permohonan terus berjalan ya sekalipun hari libur. Soalnya, perbaikan dilakukan selama 3X24 jam, bukan hitungan jam kerja," ujar Fajar kepada Kompas.com, Jumat (31/5/2019).
Seperti diketahui, pada Selasa (28/5/2019), MK telah menyerahkan akta permohonan belum lengkap kepada 319 permohonan sengketa pileg ke MK. Apabila hingga batas akhir 31 Mei perbaikan tidak dilakukan, MK tetap akan meregistrasi permohonan tersebut.
Namun, lanjut Fajar, ketidaklengkapan berkas permohonan menjadi pertimbangan tersendiri bagi hakim konstitusi dalam memeriksa perkara.
"Hakim yang akan menilai dan memberikan putusan akan perkara. Namun, MK sebagai pengadilan pada dasarnya tidak boleh menolak perkara yang masuk," ungkapnya kemudian.
Baca juga: Sandiaga Pastikan Hadir di Sidang Perdana MK
Sementara itu, untuk permohonan perselisihan hasil pemilihan umum presiden, seperti diungkapkan Fajar, hingga saat ini tim hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum menyerahkan bukti tambahan setelah mendaftarkan gugatan pada Jumat (24/5/2019).
Namun demikian, berbeda dengan sengketa pileg, ada batas waktu bagi pemohon sengketa pilpres untuk memperbaiki permohonan. Bukti-bukti masih bisa diajukan hingga sebelum putusan dijatuhkan paling lambat 28 Juni.