Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sandiaga Sebut Pendukungnya dengan Prabowo Tak Terkait Makar

Kompas.com - 30/05/2019, 21:24 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Kurnia Sari Aziza

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno memastikan pendukungnya bersama calon presiden Prabowo Subianto tak terkait kasus makar yang menjerat sejumlah pihak.

Adapun, beberapa nama yang terjerat kasus makar adalah mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (purn) Kivlan Zen dan Eggi Sudjana.

"Saya dan Pak Prabowo memastikan bahwa apa yang dilakukan kami dan pendukung-pendukung kami itu semua dalam koridor hukum," ujar Sandiaga saat ditemui di acara buka puasa bersama OKE OCE Indonesia di Mal Pelayanan Publik, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2019).

Baca juga: Wakapolri: Gerakan People Power Dapat Dikategorikan sebagai Makar

Ia mempersilakan polisi menginvestigasi kasus makar dan juga kasus terkait yakni kepemilikan senjata ilegal yang diduga bakal digunakan untuk meciptakan martir saat kerusuhan 21-22 Mei, serta diduga untuk mebunuh empat pejabat negara.

Meski demikian, Sandiaga mengingatkan agar polisi bertindak sesuai koridor hukum dalam memproses kasus-kasus tersebut.

Ia pun meminta polisi bertindak adil dengan tak hanya memproses hukum kasus-kasus yang melibatkan pihak oposisi.

Baca juga: Gus Irawan Mangkir Sebagai Saksi Kasus Dugaan Makar

Ia kembali menjamin dirinya dan Prabowo taat terhadap konstitusi dan selalu melakukan tindakan politik yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta konstitusi.

"Saya dan Pak Prabowo tidak pernah (berbuat di luar hukum). Kami sangat percaya sistem demokrasi ini. Kenapa kami berbulan-bulan keliling mencoba meyakinkan masyarakat? Karena sistem demokrasi ini adaah sistem yang terbaik untuk memilih kepemimpinan nasional," katanya. 

"Jadi bagi kami kegiatan-kegiatan yang di luar hukum itu tidak ada dalam fatsun kami. Kami selalu memberikan arahan yang sangat jelas kepada pendukung-pendukung kami bahwa kami semua yang kamia lakukan dalam koridor konstitusi dan hukum," ujar Sandiaga. 

Baca juga: Fadli Zon: Tuduhan Makar ke Eggi dan Lieus Tak Punya Dasar yang Kokoh

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan berkaitan dengan penetapan enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Kepolisian mengungkap sekelompok orang yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019.

Baca juga: Jadi Tulang Punggung Keluarga, Tersangka Dugaan Makar Ajukan Penangguhan Penahanan

Enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.

Dari kelompok tersebut, kepolisian menyita empat senjata api ilegal, dua diantaranya rakitan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal memaparkan, para tersangka awalnya menerima perintah untuk membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com