Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Anggap Aneh Penyertaan Bukti "Link" Berita Jadi Strategi

Kompas.com - 30/05/2019, 13:04 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, menilai aneh langkah Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menjadikan penyertaan bukti berupa link berita sebagai strategi berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Arsul menanggapi pernyaraan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Andre menyatakan belum disertakannya bukti primer di gugatan mereka merupakan strategi dalam berperkara.

Arsul mengatakan, penyertaan bukti yang tak lengkap di awal memang bisa menjadi strategi berperkara.

Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Klaim Punya Bukti Valid Terkait Sengketa Hasil Pilpres

Namun, hal itu lazimnya terjadi di kasus perdata dan berbeda dengan cara berperkara di MK.

Arsul mengatakan, dalam berperkara di MK, pemohon sejak awal wajib menyertakan bukti lengkap yang mendukung permohonannya ketika gugatan didaftarkan ke panitera.

Alasannya, persidangan di MK dibatasi oleh tenggat waktu yakni 14 hari kerja, terhitung sejak gugatan terdaftar.

"Jika argumentasi mereka seperti itu, maka itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham tata cara beracara di MK pada umumnya maupun secara khusus untuk sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden," kata Arsul melalui pesan singkat, Kamis (30/5/2019).

"Paradigma berpikir yang bersangkutan seperti berperkara perdata di pengadilan negeri yang bukti-buktinya boleh 'disembunyikan' dulu sampai tahap sidang pembuktian," lanjut dia.

Baca juga: Tak Sertakan Bukti Lengkap ke MK, BPN Sebut Itu Strategi

Ia pun meminta BPN membaca Peraturan MK No 14 Tahun 2018 tentang Tata Cara Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Arsul menyatakan keharusan menyertakan bukti secara lengkap saat mengajukan permohonan termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 yang berbunyi, "Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan alat bukti yang mendukung permohonan dan daftar alat bukti".

"Artinya di MK itu alat bukti musti dilampirkan. Ini agar pihak termohon bisa menjawab permohonan sengketa tersebut dengan baik. Demikian pula pihak terkait dan Bawaslu juga berkesempatan memberikan keterangan menanggapi permohonan itu dengan baik pula," papar Arsul.

"Hukum acara di MK dirancang agar semua pihak punya kesempatan yang cukup apa lagi waktu pemberian tanggapan dan persidangannya singkat," lanjut Sekjen PPP itu.

Baca juga: Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyatakan pihaknya sengaja tak menyertakan seluruh bukti dalam sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Andre menanggapi kritikan banyak pihak terhadap bukti-bukti yang disertakan ke MK oleh Prabowo-Sandi lantaran banyak berasal dari berita di media.

Ia mengatakan, hal itu merupakan bagian dari strategi Prabowo-Sandi untuk memenangkan persidangan di MK.

Andre menambahkan, secara bertahap pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti lain ke MK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com