JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nicholay Aprilindo, menuturkan bahwa pihaknya memiliki bukti valid terkait permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia mengatakan persiapan bukti-bukti hampir mendekati final untuk kemudian diungkap saat persidangan.
"Sekarang ini persiapan di MK sudah mendekati final dan segala alat bukti yang ada pada kami adalah valid," ujar Nicholay dalam sebuah diskusi di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: Menurut Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Sangat Sedikit
"Jadi kami tidak ingin memberikan alat bukti abal-abal. Kami ingin mempertahankan dengan alat bukti yang valid," ucapnya.
Nicholay juga membantah pihaknya hanya mengajukan 51 alat bukti terkait tuduhan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Ia menjelaskan 51 alat bukti yang dibawa saat mendaftarkan permohonan sengketa ke MK merupakan bukti awal.
"Ini perlu teman-teman media meluruskan supaya masyarakat mengetahui. Supaya tidak timbul berita-berita hoaks dan kami di-bully karena tim Prabowo-Sandi minim alat bukti. Kami mempunyai alat bukti yang sangat signifikan dan valid," kata Nicholay.
Baca juga: Ajukan Gugatan Sengketa Pilpres, Tim Hukum BPN Serahkan 51 Daftar Bukti ke MK
Sebelumnya tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239. Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.