Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK akan Pelajari Vonis Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Hasanah Yasin

Kompas.com - 29/05/2019, 19:05 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, jaksa KPK akan mempelajari vonis majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

Neneng divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan penjara.

Neneng dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta sebesar Rp 10,630 miliar dan 90.000 dollar Singapura.

"Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut, khusus untuk terdakwa apakah akan dilakukan upaya hukum banding atau diterima," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/5/2019).

Baca juga: Dicabut Hak Politiknya, Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Mengaku Sudah Enggan Berpolitik

Selain itu, kata Febri, KPK juga akan mencermati dugaan peran pihak lain selain yang sudah diproses hukum. Febri menjelaskan, jaksa KPK nantinya akan menyampaikan hasil analisis dan rekomendasinya ke Pimpinan KPK.

"Nanti jaksa penuntut umum yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untik proses pengembangan perkara. Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," katanya.

Febri pernah menyebutkan, KPK mengidentifikasi dugaan aliran dana ke pihak lain di luar lima pejabat Kabupaten Bekasi yang diproses.

Baca juga: Bupati Bekasi Nonaktif Neneng Habis Melahirkan, Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Dirasa Berat

Identifikasi dugaan aliran dana itu terjadi ke sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

KPK turut mencermati upaya pihak tertentu yang ingin mengubah aturan tata ruang demi mempermudah perizinan proyek pembangunan Meikarta. Hal itu mengingat perizinan proyek Meikarta sudah bermasalah sejak awal.

"Kami melihat ada indikasi keterkaitan antara proses perizinan dan upaya atau keinginan pihak tertentu yang kami duga ini adalah kepentingan korporasi untuk perizinan proyek di Meikarta," ujarnya.

Kompas TV Hari ini (15/5) sidang kasus suap proyek Meikarta berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung Jawa Barat. Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan 4 terdakwa lainnya dari jajaran pemerintah kabupaten bekasi akan menyampaikan nota pembelaan.<br /> Dalam sidang sebelumnya pekan lalu, Bupati Nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta rupiah subsider 4 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com