JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu Kantor Akuntan Publik (KAP) memberikan hasil audit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu.
Rencananya, dalam waktu dekat, KAP akan menyerahkan hasil audit seluruh peserta pemilu ke KPU. Adapun peserta pemilu yang dimaksud meliputi partai politik serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Tanggal 31 (Mei) diberikan kepada kita audit dana kampanyenya," kata Ilham di kantor KPU, Menteng; Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2019).
Baca juga: Bawaslu: Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu Belum Tertib Administrasi
Ilham mengatakan, setelah diterima oleh KPU, hasil audit tidak akan langsung diumumkan ke publik.
KPU punya waktu selama 10 hari untuk mengumumkan hasil audit LPPDK, terhitung sejak diterimanya hasil audit dari KAP.
Sebelum disampaikan ke publik, KPU akan lebih dulu menyerahkan hasil audit ke peserta pemilu.
"KPU terima dulu, nanti ada waktunya, ada jeda waktunya. Tanggal 1-7 kita serahkan ke peserta pemilu, jadi pengumuman (ke publik) 10 hari," ujar Ilham.