JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin didakwa menyuap Anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy.
Selain itu, Haris didakwa menyuap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Menurut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haris memberikan uang Rp 325 juta kepada Romy dan Lukman Hakim.
"Terdakwa memberi sesuatu, yaitu uang sejumlah Rp325 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," ujar jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan.
Baca juga: Suap kepada Romahurmuziy Digunakan Sepupunya yang Jadi Caleg PPP di Gresik
Menurut jaksa, pemberian uang itu patut diduga karena Romy dan Lukman Hakim melakukan intervensi baik langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Kasus ini berawal dari keinginan Haris untuk ikut serta dalam seleksi pengisian jabatan tinggi di Kemenag.
Salah satu persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut adalah tidak pernah dijatuhi sanksi hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam 5 tahun terakhir, serta mengisi surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman penjara.
Namun, pada 2016, Haris pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai negeri sipil berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
Oleh karena itu, untuk memperlancar keikutsertaan dalam seleksi, Haris ingin meminta bantuan langsung kepada Menteri Agama.
Baca juga: Intervensi Pengisian Jabatan, Romahurmuziy Libatkan Sekjen Kemenag
Akan tetapi, karena sulit menemui Lukman Hakim, Haris disarankan oleh Ketua DPP PPP Jawa Timur Musyaffa Noer, agar menemui Romy.
Adapun, Menteri Agama adalah kader PPP yang dianggap mempunyai kedekatan khusus dengan Romy.
Atas saran itu, pada 17 Desember 2018, Haris menemui Romy di kediamannya dan menyampaikan keinginannya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Haris meminta hal itu disampaikan juga kepada Lukman Hakim.
Namun, pada 27 Desember 2018, berdasarkan Nota Dinas Nomor : P-36513/B.II.2/Kp.00.1/12/2018, Haris tidak memenuhi syarat administrasi sehingga dinyatakan tidak lolos seleksi tahap administrasi.
Baca juga: Kepala Kantor Kemenag Gresik Didakwa Menyuap Romahurmuziy Rp 91,4 Juta
Namun karena ada perintah dari Romy kepada Lukman Hakim, pada 31 Desember 2018, Mohamad Nur Kholis Setiawan selaku Sekretaris Jenderal Kemenag atas arahan Lukman Hakim memerintahkan Ahmadi selaku panitia pelaksana seleksi menambahkan dua orang peserta seleksi yang salah satunya adalah Haris Hasanudin.
Selanjutnya, pada 10 Januari 2019, panitia seleksi mengumumkan peserta yang dinyatakan lolos tahap administrasi seleksi terbuka Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur.
Salah satunya adalah Haris.
Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.