JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat Rp 3,2 miliar dari hasil lelang empat barang rampasan terpidana kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
"Dari proses lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara korupsi dan pencucian uang atas nama Fuad Amin, pada hari Selasa, telah laku terjual tiga unit apartemen di Jakarta, dan satu unit motor, dengan nilai total sebesar Rp 3,2 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (29/5/2019).
Ia menjelaskan, hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara.
“Hasil lelang ini akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi oleh KPK,” kata dia.
Adapun rincian empat barang yang laku terjual adalah:
1. Satu unit apartemen di Mediterania Garden Residences, Grogol, Jakarta Barat
2. Satu unit apartemen di Denpasar Residence, Setiabudi, Jakarta Selatan
3. Satu unit apartemen di Sahid Sudirman Residence, Sudirman, Jakarta Pusat
4. Satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik
Dalam kasusnya, Fuad dianggap terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.
Selama menjadi Bupati Bangkalan dan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad disebut telah menerima uang yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi terkait jabatannya, yaitu menerima dari bos PT MKS Antonius Bambang Djatmiko sebesar Rp 18,05 miliar.
Uang suap diberikan agar Fuad yang saat itu menjabat sebagai Bupati Bangkalan memuluskan perjanjian konsorsium kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Fuad juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan mengalihkan harta kekayaannya ke sejumlah rekening di bank.
Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan jaksa penuntut KPK terhadap putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hakim membatalkan putusan pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta. MA menghukum Fuad Amin dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar subsidair kurungan 1 tahun.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang undangan, selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.