JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat Rp 3,2 miliar dari hasil lelang empat barang rampasan terpidana kasus korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin.
"Dari proses lelang eksekusi barang rampasan dalam perkara korupsi dan pencucian uang atas nama Fuad Amin, pada hari Selasa, telah laku terjual tiga unit apartemen di Jakarta, dan satu unit motor, dengan nilai total sebesar Rp 3,2 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan pers, Rabu (29/5/2019).
Ia menjelaskan, hasil lelang ini akan disetorkan ke kas negara.
“Hasil lelang ini akan menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan perkara korupsi oleh KPK,” kata dia.
Adapun rincian empat barang yang laku terjual adalah:
1. Satu unit apartemen di Mediterania Garden Residences, Grogol, Jakarta Barat
2. Satu unit apartemen di Denpasar Residence, Setiabudi, Jakarta Selatan
3. Satu unit apartemen di Sahid Sudirman Residence, Sudirman, Jakarta Pusat
4. Satu unit motor Kawasaki warna hitam metalik
Dalam kasusnya, Fuad dianggap terbukti melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan melakukan pencucian uang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan