KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengeluarkan surat resmi nomor N/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauam Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Surat bertandatangan Menteri PAN RB Syafruddin tersebut meminta para pejabat pembina kepegawaian, baik instansi pusat atau daerah untuk memantau kehadiran ASN pada hari pertama masuk kerja setelah cuti bersama Hari Lebaran, yaitu Senin 10 Juni 2019.
Peraturan tersebut mewajibkan hasil pemantauan dilaporkan ke Kemenpan RB melalui laman https://sidina.menpan.go.id maksimal Senin (10/6/2019) pukul 15.00 WIB.
Ditegaskan, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah di hari tersebut, akan dijatuhi sanksi hukuman disiplin.
"(Alasan sah adalah) alasan yang didukung bukti. Misal surat sakit dan lain-lain," kata Kepala Biro Hukum, Komukiasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/5/2019) pagi.
Baca juga: BKN Larang Pegawainya Terima Bingkisan dan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
Pelaporan hukuman disiplin menggunakan username dan password yang sama dengan aplikasi e-formasi.
Hukuman disiplin tersebut disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Iya (kewenangan sanski ada di PPK masing-masing instansi)," ujar Mudzakir.
Penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN ini dilaporkan ke Menteri PAN RB dan Kepala BKN paling lambat 10 Juni 2019.
Mudzakir mengimbau ASN mematuhi peraturan untuk kembali bekerja sesuai dengan ketentuan.
"Disiplin PNS dalam hal hari kerja diharapkan akan meningkatkan kinerja birokrasi dan pelayanan kepada masyarakat," tutur dia.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 13 tahun 2019 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Baca juga: Jokowi Teken Keppres Cuti Bersama PNS 2019, Ini Jadwalnya
Cuti bersama Hari Lebaran 2019 ditetapkan selama tiga hari, pada 3, 4, dan 7 Juni 2019. Selain itu, keputusan tersebut juga mengatur tentang cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2019.
Cuti bersama yang diberikan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.