JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti status Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.
Sebab di saat yang sama, Bambang merupakan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov DKI Jakarta.
Adnan mengingatkan, tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.
"Memang akhirnya muncul klarifikasi dari Anies sebagai gubernur ketika membantu BPN statusnya BW adalah cuti," ujar Adnan ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).
"Tetapi sebenarnya kalau statusnya cuti perlu diklarifikasi juga apakah cutinya cuti di luar tanggungan? Kalau hanya cuti saja itu berarti dia masih tetap dapat gaji dan secara etis tidak boleh (jadi pengacara Prabowo)," tambah dia.
Baca juga: Ini Kata Presiden Jokowi soal Pernyataan Bambang Widjojanto
Adnan mengatakan, sebagai pengacara Bambang berhak memilih untuk membantu siapapun. Dia juga berhak memiliki preferensi politik apapun.
Namun jika dikaitkan dengan jabatannya dalam pemerintahan, tidak etis jika dia terlibat dalam politik praktis.
"Karena dia harus tunduk juga kepada ketentuan di provinsi sebagai salah satu wilayah administrasi pemerintahan dan juga bicara soal keuangan publik yang sudah keluar, yang dibelanjakan untuk gajinya," ujar Adnan.
Baca juga: Mantan Hakim MK: Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya Sekali
Jangan sampai persoalan ini merusak reputasi Bambang. Apalagi, kata Adnan, Bambang merupakan mantan pimpinan KPK yang pasti sudah paham soal etika pejabat publik.
"Jadi seharusnya tidak perlu diajari lagi," kata dia.
Pada 2018 lalu, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.
Sementara itu, Anies mengatakan Bambang telah mengajukan cuti selama 1 bulan sejak Jumat (24/5/2019).
Bambang cuti karena menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga yang menangani sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.