JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, Bawaslu akan menyelesaikan draf jawaban pertama yang berisi keterangan tertulis terkait sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan ini.
Bawaslu mempersiapkan jawaban ini karena akan menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan.
"Itu kan persidangan mulai tanggal 12. Tanggal 11 sudah harus masuk, sudah punya keterangan tertulis kita untuk pilpres. Kami bisa selesaikan minggu ini. Setidaknya draf pertama sudah selesai," kata Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Bawaslu Siap Berikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi
Fritz mengatakan, Bawaslu tidak didampingi penasihat hukum, tetapi ditangani oleh divisi hukum untuk mempersiapkan keterangan tertulis tersebut serta mempresentasikan di MK sesuai kewenangannya.
"Baik dalam fungsi pengawasan, pencegahan, penyelesaian sengketa, maupun penegakan pelanggaran pidana dan administrasi," ujar Fritz.
Bawaslu juga bekerja sama dengan Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi untuk mengumpulkan data-data.
"Sehingga data-datanya bukan hanya di Bawaslu. Bawaslu provinsi juga bisa menambah keterangan yang kami punyai dengan laporan-laporan yang ada di provinsi," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Berdasarkan informasi dari situs mkri.id hingga Jumat (24/5/2019), permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK sebanyak 316.
Sementara gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada sembilan gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.
Meski demikian, jumlah ini belum mencerminkan jumlah perkara pileg yang akan dibawa ke persidangan.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut bisa ditetapkan sebagai perkara pileg.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.