Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Selesaikan Keterangan Tertulis untuk Sengketa Hasil Pilpres Pekan Ini

Kompas.com - 28/05/2019, 14:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Edward Siregar, mengatakan, Bawaslu akan menyelesaikan draf jawaban pertama yang berisi keterangan tertulis terkait sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada pekan ini.

Bawaslu mempersiapkan jawaban ini karena akan menjadi salah satu pihak yang memberikan keterangan.

"Itu kan persidangan mulai tanggal 12. Tanggal 11 sudah harus masuk, sudah punya keterangan tertulis kita untuk pilpres. Kami bisa selesaikan minggu ini. Setidaknya draf pertama sudah selesai," kata Fritz saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (28/5/2019).

Baca juga: Bawaslu Siap Berikan Keterangan di Mahkamah Konstitusi

Fritz mengatakan, Bawaslu tidak didampingi penasihat hukum, tetapi ditangani oleh divisi hukum untuk mempersiapkan keterangan tertulis tersebut serta mempresentasikan di MK sesuai kewenangannya.

"Baik dalam fungsi pengawasan, pencegahan, penyelesaian sengketa, maupun penegakan pelanggaran pidana dan administrasi," ujar Fritz.

Bawaslu juga bekerja sama dengan Bawaslu kabupaten/kota dan provinsi untuk mengumpulkan data-data.

"Sehingga data-datanya bukan hanya di Bawaslu. Bawaslu provinsi juga bisa menambah keterangan yang kami punyai dengan laporan-laporan yang ada di provinsi," kata dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 oleh Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Empat Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id hingga Jumat (24/5/2019), permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK sebanyak 316.

Sementara gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada sembilan gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.

Meski demikian, jumlah ini belum mencerminkan jumlah perkara pileg yang akan dibawa ke persidangan.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut bisa ditetapkan sebagai perkara pileg. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com