Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejak 21 Mei, Polri Tangkap 10 Tersangka Penyebar Hoaks dan Ujaran Kebencian

Kompas.com - 28/05/2019, 14:01 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri mengungkapkan telah menangkap 10 tersangka penyebar berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian selama periode 21-28 Mei 2019.

"Jadi pelaku ujaran kebencian 21 Mei-28 Mei ada 10 tersangka yang sudah diamankan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo di gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).

Tersangka pertama berinisial SDA, yang ditangkap di Bekasi pada 23 Mei 2019. SDA diduga menyebarkan hoaks adanya personel Brimob dari negara lain saat mengamankan demonstrasi protes terhadap hasil rekapitulasi suara Pilpres 2019.

Baca juga: Sebar Ujaran Kebencian Terhadap Kapolri, Narapidana Ditangkap

Tersangka berikutnya berinisal ASR yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Narasi yang disebarkan adalah persekusi terhadap habib oleh anggota kepolisian.

Dedi menuturkan, ASR masih di bawah umur sehingga penanganannya berbeda.

"Karena yang bersangkutan ini usianya 16 tahun, aparat kepolisian memperlakukannya khusus, diversi," tuturnya.

Ketiga, tersangka MN yang memviralkan video seorang remaja sebagai korban meninggal dari aksi pengeroyokan oknum Brimob di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia ditangkap pada 26 Mei 2019.

Tersangka keempat berinisial HO, yang ditangkap pada 26 Mei 2019. Dedi menuturkan, HO ditangkap karena menyebarkan konten terkait sweeping di area masjid oleh polisi.

"Di sini disampaikan lagi selain tentang SARA yang ia lakukan, narasinya juga ada caption tentang polisi men-sweeping di area masjid. Berwajah negara tertentu tidak bisa berbahasa Indonesia," ungkapnya.

Tersangka kelima berinisial RR diciduk di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, pada 27 Mei 2019. Berdasarkan keterangan polisi, RR menyebarkan konten berisi ancaman terhadap tokoh nasional.

Keenam, tersangka berinisial M, ditangkap di daerah Jawa Barat, karena diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Tersangka ketujuh berinisial MS ditangkap karena diduga menyebarkan unggahan berupa foto tokoh nasional dan ditambah dengan narasi bernada provokatif. MS ditangkap pada 27 Mei 2019, di daerah Sulawesi Selatan.

DS, tersangka kedelapan, diduga menyebarkan hoaks perihal adanya remaja yang tewas ditembak polisi. DS ditangkap Direktorat Siber Krimsus Polda Jawa Barat, pada 27 Mei 2019.

Kesembilan, MA ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 27 Mei 2019. MA diduga menyebarkan video serta foto bersifat ancaman terhadap salah satu tokoh nasional.

Baca juga: Mustofa Nahrawardaya Tersangka Ujaran Kebencian dan Penyebaran Hoaks, Ini Penjelasan Polri

Tersangka terakhir, berinisial H, juga ditangkap karena menyebarkan unggahan bernada ancaman terhadap tokoh nasional tertentu.

"Terakhir yang ke-10, H, ditangkap tanggal 28 dini hari oleh Direktorat Siber Bareskrim, sama berupa ancaman-ancaman, yang mengarah pada tokoh nasional," ujar Dedi.

Kepada semua tersangka, Dedi mengatakan, dijerat dengan Pasal 14A jo Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kompas TV Pemerintah membatasi sementara akses media sosial terutama fitur pengiriman gambar dan video di media sosial serta aplikasi pesan berbalas Whatsapp. Pembatasan ini diberlakukan sejak hari Rabu agar masyarakat tak terpengaruh informasi terkait aksi 22 Mei yang belum terverifikasi. Sejauhmana efektivitas pembatasan akses media sosial ini terhadap penyebaran konten berita bohong, ujaran kebencian, aksi anarkistis, paham radikal serta terorisme? Lalu apakah memiliki dampak bagi kehidupan berdemokrasi masyarakat pasca-Pemilu 2019? KompasTV akan membahasnya bersama staf ahli Menko Polhukam Sri Yunanto dan Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia MUI Kyai Haji Kholil Nafis. #MediaSosial #Bawaslu #Aksi22Mei
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo, Golkar: Nanti Dibahas di Internal KIM

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Ganjar-Mahfud Tegaskan Tetap pada Petitum Awal

Nasional
Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Tim Ganjar-Mahfud Serahkan Kesimpulan ke MK, Sebut 5 Pelanggaran yang Haruskan Pilpres Diulang

Nasional
3 Cara Isi Saldo JakCard

3 Cara Isi Saldo JakCard

Nasional
Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Waspadai Dampak Perang Israel-Iran, Said Minta Pemerintah Lakukan 5 Langkah Strategis Ini

Nasional
Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan 'Amici Curiae', Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Mahasiswa Hukum Empat Kampus Serahkan "Amici Curiae", Minta MK Batalkan Hasil Pemilu

Nasional
MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

MA Tolak Kasasi Bambang Kayun

Nasional
Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Polri: Puncak Arus Balik Sudah Terlewati, 30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Serahkan Kesimpulan ke MK, Bawaslu Jawab Dalil soal Pendaftaran Gibran dan Politisasi Bansos

Nasional
Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Jadi Tersangka KPK, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Punya Harta Rp 4,7 M

Nasional
KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

KPK Cegah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor ke Luar Negeri

Nasional
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Eks Anak Buah Gus Muhdlor

Nasional
Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Gelar Peninjauan di Pelabuhan Panjang dan Bakauheni, Jasa Raharja Pastikan Kelancaran Arus Balik di Wilayah Lampung

Nasional
Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Urgensi Politik Gagasan pada Pilkada 2024

Nasional
Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Bersama Menko PMK dan Menhub, Dirut Jasa Raharja Lepas Arus Balik “One Way” Tol Kalikangkung

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com