JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Tim Hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sani mempertanyakan apakah tim hukum Prabowo-Sandiaga membaca aturan-aturan sebelum mengajukan permohonan perselisihan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.
Hal ini disampaikannya karena menganggap isi tuntutannya tidak sesuai dengan kewenangan yang dimiliki MK.
"Maka menjadi pertanyaan tentu adalah apakah ketika diajukan atau menyusun permohonan itu, apa Pasal 475 UU Pemilu dan Pasal 8 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 itu dipelajari dulu atau tidak?" ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Bersiap Hadapi Gugatan Prabowo-Sandiaga di MK...
Dalam permohonannya, tim hukum Prabowo-Sandiaga meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon Jokowi-Ma'ruf.
Mereka juga meminta MK untuk menetapkan pasangan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden.
Menurut Arsul, MK tidak punya kewenangan untuk itu. Kewenangan MK sebatas menangani sengketa perselisihan suara.
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto sebelumnya juga meminta MK tidak menjadi Mahkamah Kalkulator. Padahal, kata Arsul, wewenang MK memang terkair perselisihan suara.
Baca juga: Pengamat: Jika Bukti Cuma Link Berita, Prabowo-Sandi Bisa Jadi Bulan-bulanan di MK
"Kalau kita bicara hasil perselisihan pemilihan umum, itu mau enggak mau itu bicaranya angka. Kalau kita mengatakan angka yang ditetapkan oleh KPU itu tidak benar, maka harus kita buktikan yang benar berapa," ujar Arsul.
"Kalau nanti alat buktinya diterima, maka hasil itu dikoreksi. Jadi hanya sebatas itu saja kewenangannya MK," tambah dia.
Adapun dalam berkas permohonan perselisihan hasil pilpres yang diajukan Prabowo-Sandiaga, ada 7 poin yang menjadi petitum atau tuntutan mereka. Tujuh poin tersebut adalah:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
Baca juga: Tanggapan Luhut soal Gugatan Prabowo ke MK
3. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.