Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/05/2019, 11:19 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, sebanyak 35.506 caleg telah mengurus laporan harta kekayaannya ke KPK.

Data ini merupakan total keseluruhan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) hingga per hari Senin (27/5/2019).

"Jika dihitung total keseluruhan caleg yang telah melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) sejak KPU menetapkan DCT tersebut sampai Senin, 27 Mei 2019 ini, terdapat 35.506 caleg yang sudah lapor," kata Febri dalam keterangan pers, Selasa (28/5/2019).

Sebanyak 74 persen di antaranya telah menerima tanda pelaporan LHKPN, yaitu 26.342 caleg. Sedangkan sisanya, masih dalam proses.

Sementara itu, pada periode khusus sejak penetapan hasil rekapitulasi KPU, sebanyak 685 pihak caleg terpilih mengurus laporan kekayaannya.

"Sejak meja pelayanan tambahan untuk pelaporan LHKPN dibuka KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center, sejak 22-27 Mei 2019, terdapat 685 tamu yang datang untuk melaporkan LHKPN calon anggota legislatif terpilih," kata dia.

Sebagian besar pelapor sudah melengkapi syarat laporan. KPK juga menerbitkan tanda terima pelaporan harta kekayaan kepada caleg terpilih yang sudah melapor.

Namun, kata Febri, terdapat beberapa pelapor yang belum melengkapi surat kuasa, sehingga tanda terima diterbitkan setelah semua syarat tersebut lengkap.

"Mengacu pada peraturan KPU, maka tanda terima inilah yang akan disampaikan (caleg yang terpilih) pada KPU paling lambat 7 hari setelah diterbitkannya keputusan KPU tentang penetapan calon terpilih anggota DPR, DPD, dan DPRD," kata dia.

Menurut Febri, layanan tambahan ini masih akan terus dibuka hingga 29 Mei 2019. KPK mempersilakan para caleg terpilih atau perwakilan yang menerima kuasa untuk datang mengurus laporan kekayaan.

"Jadi, dipersilakan bagi para caleg terpilih untuk melaporkan kekayaannya," kata dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com