JAKARTA, KOMPAS.com - Tim hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pilpres kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) malam.
Sebanyak delapan pengacara bergabung dalam tim yang diketuai oleh Bambang Widjojanto itu.
Tim memasukan gugatan sambil membawa 51 daftar alat bukti ke MK. MK mengizinkan mereka menambah bukti-buktinya pada saat persidangan nanti.
Bambang berharap gugatan kubu Prabowo-Sandiaga diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.
Bambang menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang seusai mendaftarkan gugatan di gedung MK.
Inti dari gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga adalah memprotes jalannya pemilu yang dinilai curang. Kecurangannya, menurut tim Prabowo bahkan masuk kategori terstruktur, sistematis, dan masif.
Gugatan yang didaftarkan nantinya akan diregistrasi oleh MK ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 11 Juni mendatang. Seiring dengan itu, MK akan langsung mengirimkan surat undangan sidang pendahuluan kepada termohon, pihak terkait, dan juga Bawaslu.
Baca juga: KPU Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto soal Pemilu 2019 Terburuk Ahistoris
Adapun pihak termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan pihak terkait yang dimaksud adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Semua pihak tersebut akan mengikuti jalannya sidang penyelesaian perkara di MK. Mereka akan memperjuangkan argumen masing-masing dan melawan tuduhan pihak Prabowo-Sandiaga soal pemilu curang.
Begitu mengetahui langkah Prabowo-Sandiaga, tim Jokowi-Ma'ruf langsung menyiapkan tim hukumnya. Jika tim hukum Prabowo-Sandiaga dipimpin oleh Bambang Widjojanto, tim Jokowi-Ma'ruf diketuai Yusril Ihza Mahendra, advokat yang juga politisi Partai Bulan Bintang (PBB).
Anggotanya terdiri dari 20-30 orang. Senin (27/5/2019), tim ini telah mendatangi MK untuk berkonsultasi mengenai hal teknis seperti kapan batas waktu pihak terkait memberikan surat keterangan kepada MK.
Baca juga: Kata Yusril soal Bukti Kliping Berita dalam Sengketa Pilpres di MK
"Jadi sama sekali tidak masuk ke materi perkara tapi hanya menyangkut masalah teknis mengenai surat kuasa, mengenai kapan menyerahkan keterangan, apakah kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait," ujar Yusril.
Wakil Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan pihaknya mulai mengompilasi dokumen-dokumen terkait Pemilihan Presiden 2019.