Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Perubahan Waktu Penerapan Sistem 'One Way' Menurut Kakorlantas

Kompas.com - 28/05/2019, 08:35 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan sistem one way saat arus mudik dan balik Lebaran 2019 hanya akan diterapkan pada waktu tertentu.

Awalnya, Kepolisian akan diterapkan sistem one way selama 24 jam.

Semula, one way akan diterapkan mulai dari KM 29 Cikarang Utama sampai KM 263 Brebes Timur saat arus mudik pada 30 Mei-2 Juni 2019.

Sementara saat arus balik, penerapannya dimulai dari KM 179 Palimanan sampai KM 29 pada 8-9 Juni 2019.

Untuk skema baru, one way akan berlaku mulai dari KM 70 hingga KM 263 pada pukul 09.00-21.00 WIB.

Adapun untuk pelaksanaannya pada saat arus balik diperpanjang sehari hingga 10 Juni.

Baca juga: One Way Saat Mudik 2019 di Tol Jakarta-Cikampek Dimulai dari KM 70

Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi AndriPT Jasa Marga (Persero) Tbk Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri membeberkan alasan perubahan kebijakan tersebut.

Perubahan titik awal dimulainya one way agar tidak mengganggu masyarakat Jakarta dan sekitarnya.

"Dengan pertimbangan tertentu, sehingga pergerakan-pergerakan sekitar Jakarta ini tidak terganggu. Demikan juga pergerakan masyarakat kita yang dari Jakarta menuju Bandung, melintas Cipularang dan sebaliknya juga tidak terganggu," kata Refdi usai acara di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).

"Kemudian yang berikutnya pada KM mana sampai akhir yang mana, tentu kita perhitungkan bahwa Brebes Barat adalah titik akhir pergerakan one way pada saatnya sehingga KM 263 itu juga menjadi titik sentral perhatian kita pada saat mudik demikian juga pada saat balik," sambung dia.

Menurut Refdi, data banyaknya pergerakan kendaraan saat mudik dan arus balik setiap tahunnya menjadi bahan evaluasi mereka.

Ia menambahkan, kesiapan jalan nasional untuk mengimbangi sistem one way menjadi pertimbangan berikutnya.

Refdi memberi catatan bahwa penetapan waktu tersebut dapat berubah-ubah sesuai kondisi di lapangan.

"Penentuan jam itu adalah final tetapi itu bukan harga mati, bagaimana nanti kita melihat situasi dan kondisi lapangan, justru itulah kesiapan anggota kita di lapangan kemudian kesiapan mitra-mitra terkait di lapangan akan memberikan masukan," ujar Refdi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com