JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan, kecepatan minimum kendaraan saat penerapan one way arus mudik dan balik Lebaran 2019 adalah 40 kilometer per jam.
Sementara itu, kecepatan maksimal kendaraan di jalur yang diterapkan sistem one way adalah 80 kilometer per jam.
Refdi menuturkan, pengaturan kecepatan merupakan salah satu langkah antisipasi terjadinya kecelakaan saat penerapan one way.
"Pada jalur yang kita berlakukan one way, jalur B itu kita atur kecepatan maksimalnya 80 kilometer per jam, kemudian kecepatan minimal 40 kilometer per jam sehingga pergerakan menjadi lebih baik," kata Refdi dalam acara diskusi bertajuk "Kesiapan Pengamanan Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 1440 H", di Hotel Cosmo Amaroossa, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik Jatuh pada Jumat Mendatang
Kemudian, mereka juga melarang bus atau kendaraan besar lainnya melewati jalur yang diterapkan one way.
Menurutnya, hal itu demi mempermudah pergerakan kendaraan apabila ada rekayasa lalu lintas lain yang diterapkan.
"Pada pergerakan one way di mana jalur B itu, kita tidak merekomendasikan, bus tidak melintas di sana atau truk. Jadi untuk bus dan truk tetap berjalan di jalur A sehingga memudahkan pada saat kita melakukan pergerakan-pergerakan lain setelah melintas pada one way itu jadi rekayasa, dan lain-lain," ungkapnya.
Langkah antisipasi lainnya, kata Refdi, adalah menyiapkan sejumlah rambu-rambu lalu lintas, misalnya marka dan penerangan.
Pihaknya juga akan mengatur akses menuju rest area saat penerapan sistem tersebut.
"Termasuk menjelang masuk rest area sehingga manajemen rest area pun menjadi lebih baik," tutur Refdi.
Dengan beberapa langkah antisipasi itu, Refdi berharap kecelakaan dapat diminimalisir sekecil mungkin.