Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Gugatan PHPU 2019 Turun, KPU Persilakan Publik Nilai Keberhasilan Pemilu

Kompas.com - 27/05/2019, 17:31 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com -Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, salah satu tolak ukur untuk menilai keberhasilan pemilu adalah jumlah permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).

Ia memaparkan, PHPU dalam Pemilu 2019 berjumlah 300-an permohonan. Sementara itu, di Pemilu 2014 ada 900-an permohonan dan Pemilu 2009 sebanyak 600-an permohonan.

"Nah, apakah ini mencerminkan bahwa peserta pemilu yang tidak puas atau menduga ada kecurangan dengan hasil pemilu tinggi atau tidak, itu sepenuhnya silakan masyarakat yang menilai," ujar Viryan, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).

Baca juga: Jumlah Permohonan PHPU Lebih Sedikit, KPU Klaim Pemilu 2019 Lebih Baik

Hal itu dia sampaikan merespons sejumlah pihak yang menuding terjadi kecurangan pemilu. Bahkan, ada yang menyebut bahwa pelaksaan Pemilu 2019 adalah yang terburuk.

Viryan menambahkan, sengketa PHPU di MK penting untuk menciptakan keadilan pemilu, termasuk bagi penyelenggara sendiri.

Sebelumnya, Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto menyebut, pemilu kali ini sebagai yang terburuk pasca reformasi.

Baca juga: Mantan Ketua MK: Tekanan Psikologis Jadi Tantangan Paling Berat Tangani Sengketa Pilpres

"Pemilu kali ini oleh pengamat disebut pemilu terburuk pasca reformasi," ujar Bambang dalam pernyataan pers sejumlah tokoh pendukung calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di SCBD, Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Menurut mantan anggota tim sukses Anies Baswedan dan Sandiaga Uno pada pilkada DKI itu, pemilu kali ini tidak memenuhi asas langsung, umum, bebas dan rahasia. Serta tidak memenuhi prinsip jujur dan adil (jurdil).

Kompas TV Ketua tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap bila harus menghadapi BPN Prabowo-Sandi dalam sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut dapat terjadi bila permohonan sebagai pihak terkait oleh Yusril Ihza Mahendra bersama tim hukum dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Muhaimin Sebut Kader PKB Mulai Pendekatan ke Sejumlah Tokoh untuk Pilkada 2024

Nasional
Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Soal Pilkada Sumut, Muhaimin Bilang Belum Ada yang Mendaftar ke PKB

Nasional
PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

PKB Belum Tentukan Kandidat untuk Pilkada DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur

Nasional
Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Dirut Jasa Raharja Hadiri Penutupan Posko Angkutan Mudik Lebaran Terpadu oleh Menhub 

Nasional
Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Sambangi Kediaman Muhaimin Menjelang Putusan MK, Anies: Ini Tradisi Lebaran...

Nasional
Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Muhaimin Belum Punya Rencana Bertemu Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com