JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian menunjukan empat senjata api ilegal berikut amunisi yang diduga akan digunakan kelompok "penunggang gelap" saat aksi unjuk rasa menolak hasil pemilu presiden 2019 di Jakarta.
Kepolisian menyita empat senjata api ilegal. Dua senpi diantaranya rakitan.
Empat senpi dan amunisi tersebut ditunjukan dalam jumpa pers yang dilakukan Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal dan Wakapuspen TNI Brigjen TNI Tunggul Suropati di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Ini Kronologi Perusuh 22 Mei Dapat Senjata Api dan Terima Order Bunuh Pejabat
Salah satu senpi yang disita adalah rakitan laras panjang kaliber 22.
Iqbal mengatakan, senpi tersebut diduga akan digunakan eksekutor dari jarak jauh lantaran dilengkapi teleskop.
"Ini ada teleskopnya, diduga kuat memang ingin menghabisi dari jarak jauh. Walaupun rakitan ini efeknya luar biasa," kata Iqbal sambil mengangkat senpi tersebut.
Tiga senpi lainnya, adalah pistol jenis revolver taurus kaliber 38 dan dua box peluru kaliber 38 berjumlah 39 butir.
Kemudian, pistol jenis Major kaliber 52 dan sebuah magazine serta lima butir peluru. Serta senpi laras pendek rakitan kaliber 22.
"Bayangkan jika kami tidak bergerak cepat," kata Iqbal.
Terkait kepemilikan senpi tersebut, Kepolisian menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.