JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Yusril Ihza Mahendra ditanya mengenai tim hukum Prabowo-Sandiaga yang disebut menggunakan kliping berita sebagai bukti dalam gugatan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
Yusril enggan mengomentari langkah tim hukum paslon 02 itu, tetapi secara umum dia punya pandangan untuk tim hukum paslon 01 terkait ini.
"Kalau kami, kepentingan kami, bisa saja kami mengajukan link berita sebagai bukti," ujar Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (27/5/2019).
"Tetapi harus dikuatkan oleh saksi, harus dikuatkan oleh dokumen lain," kata dia.
Baca juga: Pengamat Sebut BPN Banyak Gunakan Berita Media sebagai Bukti Kecurangan Pilpres
Yusril mengatakan potongan berita media massa tidak bisa dijadikan sebagai bukti tanpa didukung bukti lain. Misalnya, ada pemberitaan mengenai kepala daerah yang merotasi pejabatnya sebelum enam bulan menjabat. Aturannya, kepala daerah tidak boleh melakukan itu jika masa kepemimpinannya belum enam bulan.
Yusril mengatakan seseorang bisa saja menggugat sikap kepala daerah tersebut berbekal kliping berita, tetapi harus melengkapi dengan bukti lain, misalnya SK pengangkatan ataupun saksi.
"Jadi pihak kami tentu tidak akan mengajukan link berita saja sebagai bukti tanpa didukung bukti lain," ujar Yusril.
Baca juga: Bukti Gugatan BPN Banyak dari Kliping Berita, Ini Kata Sekjen PDI-P
Diketahui, saat mendaftarkan gugatan sengketa ke MK Jumat (24/2/2019), BPN hanya membawa 51 alat bukti.
Berdasarkan penelusuran Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga banyak menggunakan berita di media sebagai bukti yang dilampirkan le Mahkamah Konstitusi (MK) dalam gugatannya.
"Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi). Sebanyak 30 persennya kliping media," ujar Veri di Kantor Kode Inisiatif, Tebet, Jakarta, Minggu (26/5/2019).
"Di halaman 18-29 di situ para pemohon dan kuasa hukumnya mendalilkan ada banyak kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif), tapi menggunakan data sekunder (kliping media) dalam pembuktian," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.