Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa dan Aparat Dinilai Terlibat sebagai Pelaku Kekerasan pada Kerusuhan 22 Mei

Kompas.com - 27/05/2019, 10:34 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation Nurkholis Hidayat menilai bahwa baik aparat kepolisian maupun massa melakukan tindak kekerasan selama kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

"Pelaku kekerasan itu saya kira temuan ini mengonfirmasi bahwa pelaku kekerasan tidak hanya oleh aparat kepolisian tapi juga massa, jadi kedua belah pihak terlibat sebagai pelaku kekerasan," ungkap Nurkholis saat konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (26/5/2019).

Kesimpulan itu ia ambil dari hasil temuan yang dilakukan bersama beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat lainnya selama peristiwa tersebut.

Baca juga: Cerita di Balik Video Viral Anggota Brimob Main Sulap Bareng Jurnalis Asing pada Aksi 22 Mei

Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan saksi, informasi dari media, pernyataan pemerintah, penelusuran dokumen, dan analisis hukum.

Kekerasan yang dilakukan oleh massa misalnya saat aksi saling lempar batu, hingga adanya temuan bom molotov di lapangan. Bahkan menurut keterangan laporan temuan tersebut, kedua belah pihak saling melempar batu.

Selain itu, peristiwa pengeroyokan oleh oknum Brimob di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

Pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Menurut keterangan polisi, Andri ditangkap karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.

Nurkholis menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan pada peristiwa kerusuhan tersebut tidak dapat dibenarkan.

"Tindakan-tindakan censorship, brutality, itu tidak bisa dijustifikasi oleh apapun, sebagaimana sering dilakukan sejauh ini dan ini bertentangan dengan sejumlah peraturan, kerangka hukum kita tentang HAM, penyiksaan, fair trial, dan lain-lain," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati.

Asfinawati menyayangkan segala bentuk kekerasan yang terjadi, apalagi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Adian Harap Polisi Berani Ungkap Dalang Kerusuhan 22 Mei

"Tentu saja kita tidak setuju dengan kekerasan apapun, kekerasan yang dilakukan oleh masyarakat dan kita tidak setuju, tetap tidak setuju apalagi kekerasan dilakukan oleh aparat penegak hukum," ungkap Asfinawati di konferensi pers yang sama.

Sebelumnya, beberapa lembaga swadaya masyarakat melakukan pemantauan terhadap aksi kerusuhan yang terjadi di beberapa titik di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.

Hasil pemantauan terhadap aksi kerusuhan tersebut, di antaranya kekerasan terhadap terduga perusuh dan jurnalis, banyaknya korban, hingga sulitnya akses kepada orang yang ditangkap.

Kompas TV Setelah menjalani pemeriksaan sejak Minggu siang anggota BPN Mustofa Nahrawardaya akhirnya ditahan ini diungkapkan oleh kuasa hukum Mustofa Djudju Purwanto beberapa saat lalu. Penahanan Mustofa Nahrawardaya dilakukan kepolisian pasca-pemeriksaan malam tadi sebelumnya Mustofa Nahrawardaya ditangkap dan diperiksa terkait penyebaran hoaks seputar kericuhan 22 Mei melalui kicauannya di media sosial twitter.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com