JAKARTA, KOMPAS.com — Cathy Ahadianti, istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya, menceritakan kronologi penangkapan suaminya pada Minggu (26/5/2019) dini hari.
Mustofa ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau menyebarkan hoaks melalui Twitter.
Cathy mengatakan bahwa ia dan Mustofa baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00.
Kala itu, Mustofa baru selesai mengisi acara pengajian untuk itikaf di daerah Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Pengacara Sebut Mustofa Nahrawardaya Berstatus Tersangka dan Ditahan
Kemudian, sekitar pukul 03.00 WIB, bel di rumahnya berdering secara terus-menerus. Ketika Mustofa membuka pintu terlihat beberapa orang beserta ketua RT setempat.
"Kami baru tiba di rumah itu sekitar pukul 02.00. Bapak baru istirahat sebentar, kemudian setelah itu tidak lama bel rumah itu dibel terus, terus-terusan," ujar Cathy saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Minggu (26/5/2019).
"Saya sudah pakai baju tidur. Akhirnya bapak yang keluar. Ternyata sudah banyak orang di depan, sudah ada pak RT juga di situ," kata dia.
Cathy pun akhirnya turun setelah mendengar suara ramai di lantai bawah rumahnya.
Menurutnya, mereka sempat tak menyadari bahwa sekelompok orang yang mendatanginya adalah polisi karena tak berseragam. Ternyata, kehadiran para polisi tersebut untuk memberikan surat penangkapan Mustofa.
"Saya cek surat tersebut, saya sempat lihat, kemudian bapak disuruh tanda tangan. Bapak tanda tangan dan satu kopi surat itu saya pegang. Itu isinya memang penangkapan suami saya atas laporan oleh seseorang," tuturnya.
Setelah itu, ia pun mendesak polisi agar turut menemani Mustofa yang dibawa ke Bareskrim Polri.
Cathy tidak ingin Mustofa yang sedang sakit kian menurun kondisinya.
Baca juga: Pihak Mustofa Nahrawardaya Mengaku Tak Mengenal Pelapornya
"Setelah itu kami dibawa, saya ngotot untuk ikut karena kondisi bapak sedang sakit. Itu saya harus pantau, bapak kondisinya seperti apa. Saya tidak mau nanti tiba-tiba drop," ujar Cathy.
Namun, pada pukul 07.30 WIB, Cathy diminta pulang. Setelah itu, ia mulai mengontak beberapa kenalannya, mencari bantuan hukum bagi Mustofa. Kini, kuasa hukum yang mendampingi Mustofa adalah Djudju Purwantoro.
Sebelumnya, Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019). Menurut keterangan polisi, twit Mustofa tidak sesuai fakta.
Dalam cuitannya, Mustofa mengatakan bahwa korban yang dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.
Baca juga: Pihak BPN Berikan Bantuan Hukum untuk Mustofa Nahrawardaya
Namun, informasi mengenai korban berbeda dengan keterangan polisi. Menurut polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.