JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP Achmad Baidowi mengatakan, partainya mengajukan 21 gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) di sejumlah daerah pemilihan.
Rinciannya, kata Baidowi, adalah empat gugatan terkait DPR RI, 4 gugatan DPRD provinsi dan 13 gugatan DPRD kabupaten/kota.
"Selain itu ada tujuh gugatan internal partai yang akan diselesaikan secara internal," kata Baidowi di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Perkiraan Perolehan Kursi DPRD DKI: PDI-P Terbanyak, PPP Dapat 1 Kursi
Dia menjelaskan, untuk gugatan eksternal, terkait gugatan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) ke MK, PPP memiliki data-data lengkap terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Menurut dia, PPP memiliki dokumen C1, DAA1, DA1 dan DB1 untuk mengetahui adanya pelanggaran tersebut.
Baca juga: Jokowi Menang, PPP Ingin Tambah Jatah Kursi Menteri
"Akibat pelanggaran secara TSM tersebut PPP dirugikan sehingga berpengaruh terhadap suara maupun kursi," ujarnya.
Dia berharap MK memeriksa perkara secara cermat, objektif dan memerhatikan fakta-fakta persidangan, bahkan di beberapa kabupaten sudah terbit rekomendasi Bawaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).