JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut, 51 alat bukti yang dimiliki Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi tidak cukup kuat untuk memenangkan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, bukti-bukti tersebut dinilai terlalu sedikit.
Selain itu, dalil dugaan kecurangan terstruktur, masif, dan sistematis (TSM) pernah digunakan BPN dalam sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hasilnya, Bawaslu menolak menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.
"Kalau seandainya BPN masih melampirkan alat bukti yang sama di Bawaslu, tentu itu akan bagi saya agak konyol. Kalau alat buktinya masih sama, ini perkara akan cepat selesai," kata Feri saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/5/2019).
Baca juga: Menurut Pakar, 51 Bukti yang Dibawa Tim Hukum Prabowo-Sandiaga ke MK Sangat Sedikit
Feri menyebut, ke depannya bukan tidak mungkin tim hukum BPN akan menambah dan memperbaiki alat bukti dalam proses sengketa.
Apalagi, tim hukum BPN terdiri dari orang-orang yang sudah cukup berpengalaman dan malang melintang menangani perkara di Mahkamah Konstitusi.
"Tinggal kemudian mereka betul-betul menjalankan tugasnya secara profesional untuk membuktikan itu. Jangan sampai mereka hanya untuk menghibur pihak-pihak yang berperkara, lalu mengajukan perkara tanpa ada alat bukti yang valid," ujar Feri.
Baca juga: Untuk Mengubah Hasil Pemilu, Prabowo-Sandiaga Harus Buktikan 10 Juta Suara Jokowi-Maruf Milik Mereka
Jika BPN dapat menambah alat bukti yang cukup dan valid, menurut Feri, bukan tidak mungkin hasil pemilu dapat berubah.
"Kalau pihak BPN bisa menambah (bukti) dalam jumlah yang sangat signifikan, tentu saja kalau itu bukti-bukti valid, bukan tidak mungkin ada perubahan hasil pemilu. Hanya sejauh mana bukti ini mampu dikuatkan," katanya.
Baca juga: Yusril Nilai Langkah Prabowo-Sandiaga ke MK Tepat dan Terhormat
Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.
Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.