Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekrutmen CPNS 2019 Diprediksi Buka 100.000 Formasi, Ini Informasinya

Kompas.com - 25/05/2019, 15:40 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan surat mengenai pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2019 bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda).

Surat bernomor B/617/M.SM.01.00/2019 ini menjelaskan tentang penyampaian usulan kebutuhan formasi ASN tahun 2019.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, rencana kebutuhan ASN menjadi salah satu referensi penentuan formasi kebutuhan pegawai baru, baik PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Sesuai amanat Undang-Undang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap tahun instansi memang wajib menyampaikan rencana kebutuhan pegawai dan disampaikan kepada Menpan RB dan Kepala BKN," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (25/5/2019) siang.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Provinsi Papua Dibuka, Ini Tata Caranya

Menurut Ridwan, kemungkinan besar akan ada rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun ini.

"Untuk tahun 2019, diperkirakan dibutuhkan 100.000-an CPNS baru. Meski demikian, detail jumlah dan jadwal penerimaan CPNS 2019 belum tersedia," ujar dia.

Usulan kebutuhan formasi di-input ke aplikasi "e-Formasi" dan dicetak. Kemudian, instansi menyampaikan secara resmi ke Menteri PAN RB dan Kepala BKN dengan mengunggah file pada menu "Unggah Usulan Formasi" dalam aplikasi e-Formasi.

Proses usulan kebutuhan pegawai paling lambat disampaikan pada minggu kedua bulan Juni 2019.

Jika kementerian/lembaga/pemda yang belum menyampaikan usulan formasi sampai batas waktu yang ditentukan, maka kementerian/lembaga/pemda tersebut dinyatakan tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Baca juga: Hati-hati, Penipuan Lembaga LP5N Bermodus Terima CPNS...

Pengajuan formasi

Pengajuan kebutuhan pegawai di instansi pusat dan daerah wajib disesuaikan dengan rencana anggaran yang disiapkan, termasuk anggaran bagi latihan dasar bagi CPNS baru, di mana anggaran-angaran ini disiapkan oleh instansi masing-masing dan wajib dicukupi.

Setelah pengusulan formasi terkumpul secara keseluruhan, lanjut Ridwan, Kemenpan RB dan BKN akan melakukan analisis serta membuat beberapa prioritas penerimaan CPNS.

"Tahun lalu, prioritas diberikan untuk pemenuhan guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis," tutur Ridwan.

Pemda

Dari situs resmi Kemenpan RB, usulan kebutuhan pemda memperhatikan beberapa hal seperti berikut:

  1. Penyampaian usulan kebutuhan pemda berdasarkan peta jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Memperhatikan jumlah PNS yang masuk batas usia pensiun pada tahun 2019.
  3. Rasio jumlah penduduk dengan PNS.
  4. Luas wilayah.
  5. Melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar bagi CPNS.

Alokasi pegawai pemda terdiri dari 30 persen untuk CPNS dan 70 persen untuk PPPK, yang diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai di bidang pelayanan dasar pada satuan/unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pengadaan ASN ini diutamakan bagi satuan/unit kerja, di mana pada pengadaan CPNS 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Pemerintah pusat

Pengusulan formasi bagi pemerintah pusat harus memperhatikan hal-hal, yaitu:

  1. Pengusulan kebutuhan memperhatikan peta jabatan yang telah ditetapkan PPK
  2. Jumlah PNS yang memasuki batas usia pensiun tahun 2019
  3. Kesediaan anggaran untuk latihan dasar bagi CPNS baru

Terkait dengan alokasi pegawai pemerintah pusat, terdiri dari 50 persen untuk CPNS dan 50 persen untuk PPPK, yang diprioritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru.

Setiap instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan kepada pegawai non-PNS yang saat ini masih aktif bekerja secara terus-menerus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Informasi lengkap seputar ini dapat diakses di laman berikut: Surat Pengadaan ASN Tahun 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com