Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Hendak Mudik, 74 WNI Ilegal Ditahan Aparat Malaysia

Kompas.com - 25/05/2019, 10:25 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Maritim Malaysia (APMM) Perak menahan 74 warga negara Indonesia ilegal atau pendatang asing tanpa izin (PATI) ketika melakukan patroli Operasi Sayang di Pulau Jarak, Jumat (24/5/2019).

Direktur Maritim Negeri Perak, Kapten Wan Mat Wan Abdullah kepada media setempat mengatakan, semua yang ditahan merupakan warga Indonesia berusia 11 bulan hingga 53 tahun.

Mereka ditahan oleh KM Marlin di selatan Pulau Jarak.

“Saat patroli dilakukan di kawasan tersebut, pihak kami melihat sebuah boat barter trade dalam keadaan mencurigakan,” katanya seperti dikutip Antara.

Ketika Maritim Malaysia menghampiri boat tersebut, tiga orang yang diduga tekong dan kru boat terjun ke laut untuk menyelamatkan diri.

APMM telah melakukan pencarian, tetapi hanya seorang yang ditemukan, sedangkan dua orang lain masih belum ditemukan.

Menurut Wan Mat, ketika pemeriksaan dilakukan, 74 PATI yang berada di dalam boat tersebut bersembunyi di dalam petak-petak yang dijadikan tempat persembunyian semasa pelayaran.

“Mereka terdiri dari 57 laki-laki dan 15 perempuan serta dua kanak-kanak dalam perjalanan ke Tanjung Balai,” katanya.

APMM juga menemukan sejumlah besar tas pakaian, paspor dan keperluan pribadi yang dipercayai untuk persiapan pulang menyambut hari raya Lebaran.

Semua PATI dibawa ke Pusat tahanan Vesel Kampung Bharu dan kasusnya diproses di bawah Akta Imigresen 1959 dan Akta Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludunpan Imigran 2007.

Wan Mat mengatakan, dalang sindikat penyelundupan keluar atau masuk migran ini dipercayai warga Malaysia dan warga Indonesia yang menetap di Lokawi.

“Mereka mengambil keuntungan yang besar dengan mengenakan bayaran dari RM 1,000 hingga RM 1,500 per orang tanpa memikirkan keselamatan penumpang,” katanya.

Wan Mat juga menasihati mereka yang ingin pulang ke negara asal agar menggunakan cara yang sah (mengikuti undang-undang) dan dapat pulang dengan selamat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com