Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Mempersiapkan Diri Hadapi Prabowo-Sandi dan Ratusan Peserta Pemilu 2019

Kompas.com - 25/05/2019, 05:54 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam perkara ini, KPU bertindak sebagai sebagai tergugat. Sementara penggugat ialah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, serta ratusan peserta pemilu legislatif 2019.

"Secara internal KPU dalam tiga hari ke depan akan mempersiapkan diri. Jadi tim yang akan menangani tim dalam arti tim lawyer, tim tenaga ahli, biro hukum KPU dan juga tenaga staf Sekjen KPU," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Baca juga: Ini 8 Pengacara yang Dipilih Prabowo-Sandi untuk Gugat Hasil Pilpres

Menurut Hasyim, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah tim hukum yang akan menangani perkara yang berbeda-beda.

Sebab, pihak yang mengajukan gugatan sengketa tak hanya pasangan calon presiden dan wakil presiden, tetapi juga calon anggota legislatif dari berbagai tingkatan dan dapil.

Untuk itu, ada banyak dokumen yang harus disiapkan sebagai alat bukti di persidangan kelak.

"Jadi siapapun pemohon mendalilkan semestinya perolehan suara kami sekian tapi ternyata sekian, berarti harus membuktikan kan, ini loh buktinya. Nah KPU juga begitu yang benar ini, maka kami juga harus membuktikan," ujar Hasyim.

"Kalau sudah pembuktian seperti ini maka mau tidak mau dokumen, tindakan apa yang didalilkan atau diteguhkan sebagai bahan gugatan di Mk harus dipersiapkan," sambungnya.

Baca juga: Gugat Hasil Pilpres, Tim Hukum Prabowo Tak Mau MK Jadi Mahkamah Kalkulator

Hasyim mengakui, menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu bukan merupakan hal yang mudah.

Hal ini membutuhkan konsentrasi tinggi serta data yang akurat dan stamina penuh.

Hingga Jumat (24/5/2019) sore, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima ratusan permohonan gugatan sengketa hasil pileg.

Berdasarkan informasi dari situs mkri.id, permohonan gugatan untuk pemilihan DPR dan DPRD yang diterima MK ada sebanyak 316.

Baca juga: MK Terima 325 Gugatan dari sekitar 1.000 Dapil

Sedangkan gugatan untuk pemilihan anggota DPD ada sembilan gugatan. Dengan demikian, jumlahnya ada 325 permohonan gugatan.

Tak hanya itu, BPN Prabowo-Sandiaga juga mengajukan permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ke MK.

Materi gugatan hasil Pilpres diserahkan oleh tim penasehat hukum Prabowo-Sandi pada pukul 22.44 WIB atau kurang dari dua jam batas waktu penyerahan permohonan pukul 24.00 WIB.

BPN Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres setelah kalah suara dari pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com