JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam lima law firm atau firma hukum untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum ini akan membantu KPU selama proses sengketa, sebagai satu-satunya tegugat yang digugat oleh sejumlah peserta pemilu.
"Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang jadi termohon dan tergugat, nanti KPU mempersiapkan diri. KPU sudah siapkan beberapa lawyer untuk hadapi persidangan-persidangan ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Baca juga: Juli, KPU Berencana Evaluasi Pelaksanaan Pemilu 2019
Hasyim memastikan, tim hukum yang ditunjuk KPU bersifat profesional. Mereka juga sudah berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
Tim hukum ini ditunjuk berdasar hasil lelang yang dilakukan oleh KPU.
"Itu kan sistemnya lelang atau pengadaan ya, sistemnya seperti pengadaan jasa. Kalau mau lihat ada di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) KPU untuk prosesnya," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, saat ini pihaknya bersama para tim hukum terus mempersiapkan diri menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu di MK.
"Kami berusaha sebaik-baiknya untuk hadapi sengketa ini, baik PHPU pileg DPR, DPRD, DPD, maupun pilpres. Dalam melihat kerangka jadwal waktu yang disiapkan MK, mereka mempersiapkan untuk prioritas memeriksa perkara PHPU pilpres itu, sembari nanti berjalan untuk pileg," katanya.
Baca juga: Perludem: Sengketa Hasil Pemilu di MK Kesempatan KPU Menunjukkan Kinerjanya
Menurut Hasyim, informasi dari MK yang diterimanya hingga sore tadi, sudah ada 316 gugatan PHPU pileg, baik DPR, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota. Gugatan ini berasal dari bernagai parpol dan daerah pemilihan (dapil).
Sementara itu, MK masih belum menerima gugatan PHPU pilpres.
Berikut rincian lima firma hukum yang akan membantu KPU dalam sengketa hasil pemilu di MK:
1. AnP Law Firm menangani sengketa pilpres serta pileg yaitu Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, dan Partai Nangroe Aceh.
2. Master Hukum & Co menangani sengketa DPD.
3. HICON Law & Policy Strategic menangani sengketa pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
4. Abshar Kartabrata & Rekan menangani sengketa pileg Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh.
5. Nurhadi Sigit & Rekan menangani sengketa pileg Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.